kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif fiskal demi menarik investasi migas


Kamis, 16 November 2017 / 21:04 WIB
Insentif fiskal demi menarik investasi migas


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemberian fasilitas fiskal untuk perusahaan minyak dan gas (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dipermudah usai penandatanganan kerja sama antara Ditjen Bea Cukai, Ditjen Migas, SKK Migas, dengan Indonesia National Single Window (INSW).

Dirjen Migas Ego Syahrial mengatakan, kemudahan ini akan secara langsung membuat investasi sektor migas nasional kembali menarik. Sebab, beberapa tahun sejak harga minyak dunia anjlok tahun 2015.

“Kami harapkan di awal tahun 2018 kegiatan investasi di hulu migas sudah mulai menarik lagi," kata Ego di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (16/11)

Ego mencatat, investasi sektor hulu migas sampai awal Oktober 2017 sendiri telah terealisasi US$ 6,4 miliar dari target yang sekitar US$ 14 miliar. Namun, hal ini lebih disebabkan oleh harga minyak dunia yang masih fluktuatif.

Sementara, target investasi sektor migas pada tahun depan ditetapkan sebesar US$ 13,5 miliar. Pasalnya, tren harga minyak sudah mulai naik. “Kami harapkan bisa mendongkrak kegiatan hulu migas kita ke depan,” katanya.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, kondisi proses pemberian fasilitas yang berupa pembebasan bea masuk serta PPN dan PPh impor saat ini masih beIum efisien untuk dapat meningkatkan pertumbuhan sektor hulu migas di Indonesia.

Sebab, sistem informasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) masih berjaIan sendiri-sendiri dan beIum terintegrasi serta penginputan data yang beruIang membuat proses permohonan pemberian fasiIitas fiskaI menjadi panjang.

Selama ini, Heru memaparkan, KKKS harus mengajukan permohonan kepada tiga K/L dahulu (SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC) dengan total transaksi mencapai enam kaIi hingga mendapatkan Surat Keputusan Masterlist dengan total waktu pelayanan mencapai 42 hari kerja.

"Waktunya, totalnya itu 42 hari. Sesuatu yang sangat lama sekali untuk era sekarang di mana pimpinan kita semua mengharapkan ini hitungannya bahkan jam," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×