kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IUPK Freeport diperpanjang, ini komentar Menkeu


Selasa, 02 Januari 2018 / 20:07 WIB
IUPK Freeport diperpanjang, ini komentar Menkeu


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai pada awal tahun 2018 ini belum juga selesai. Namun, Freeport sudah mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang sedianya berakhir pada 10 Januari 2018 ini.

IUPK perpanjangan itu sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018. Artinya, dengan mendapatkan perpanjangan IUPK Sementara itu, Freeport Indonesia bisa kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Izin ekspor tersebut sejatinya berakhir pada Februari bulan depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, IUPK yang diterbitkan sampai Juni 2018 ini adalah bagian dari proses pemerintah menyelesaikan empat komponen dari negosiasi.

“Kami kemarin perpanjang sampai Desember, tapi sampai Desember kami lihat ada beberapa komponen yang harus difinalkan. Pertama, divestasinya masih ada beberapa stages yang perlu kami settle pada awal tahun ini,” kata Sri Mulyani di kantornya, Selasa (2/1).

Adapun soal smelter, atau dalam hal ini jadwal pembangunan smelter-nya. “Dan kepastian dari perpajakan dan investasi yang perlu kami lock,” ucapnya. 
?Ia menekankan, meski masih proses, semua komponennya hampir selesai. “Maka untuk beri kepastian kami beri saja extension dari IUPKnya sampai Juni 2018,” jelasnya.

“Kami harap sebelum ini selesai, IUPK permanennya bisa di-issue bersama tiga komponennya yang lain, yaitu smelter, lifting, dan rezim investasinya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×