kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Januari 2016, semua angkutan harus berbadan hukum


Rabu, 01 April 2015 / 23:20 WIB
Januari 2016, semua angkutan harus berbadan hukum
ILUSTRASI. Wall Street


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Siap-siap, pengusaha penyedia jasa angkutan penumpang bakal kena semprit jika tidak segera mengubah kegiatan usahanya menjadi berbadan hukum hingga awal Januari tahun depan. Sanksi yang bakal dikenakan tersebut berupa teguran hingga administratif.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2015 yang efektif berlaku pada 1 April kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmaji mengatakan, dengan waktu yang tersisa ini diharapkan pengusaha jasa transportasi segera mengurusnya. "Kita tahu perlu waktu untuk mengurusnya, jadi kita beri tenggat waktu hingga 1 Januari 2016 harapannya bisa menyelesaikan," kata Dodi, Rabu (1/4).

Dodi bilang, dengan menjadi badan usaha tersebut maka jaminan terhadap keamanan bagi pengusaha dan penumpang menjadi lebih baik lagi. Contoh, bila terjadi kecelakaan maka klaim asuransi akan didapatkan lebih besar bila dibandingkan tidak berstatus badan usaha.

Oleh karena itu Kemendagri terus melakukan sosialisasi ke daerah agar implementasi dari kebijakan ini dapat segera dipatuhi. Bila menerapkan beleid ini maka akan ada insentif fiskal bagi pengusaha. Pemerintah memberikan subsidi terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan untuk pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Subsidi yang diberikan dalam ketentuan ini adalah sebesar 70% dari nominal PKB dan BBNKB. Sementara itu, subsidi untuk angkutan umum barang adalah sebesar 50% dari nominal PKB dan BBNKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×