kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasindo mulai mmbayar klaim asuransi nelayan


Minggu, 27 November 2016 / 17:01 WIB
Jasindo mulai mmbayar klaim asuransi nelayan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo mulai bayarkan klaim asuransi nelayan. Sampai saat ini sebanyak tujuh kasus klaim ke perusahaan yang ditunjuk sebagai operator asuransi nelayan tersebut.

Direktur Utama Asuransi Jasindo Solihah bilang dari dari ketujuh pengajuan klaim, sebanyak enam klaim diantaranya berupa klaim meninggal dunia. Sementara satu klaim lainnya adalah untuk biaya pengobatan sekaligus santunan cacat tetap.

Pembayaran klaim perdana ini dilakukan berbarengan dengan pembukaan Pelabuhan Untia di Makassar. Besaran pembayaran klaim sendiri disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Dimana santunan yang dapat diterima nelayan apabila kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta. Sementara meninggal di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 160 juta.

Sementara apabila mengalami cacat tetap, biaya santunan yang diterima maksimal sebesar Rp 100 juta. Lalu biaya perawatan akibat suatu kecelakaan mencapai Rp 20 juta.

Menurut Solihah, pengurusan klaim dilakukan tidak lebih dari dua minggu. "Harapannya santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pendidikan anak atau memulai usaha lainnya yang produktif sehingga keluarga nelayan tetap bertahan dan memulai sumber penghidupan baru," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/11).

Asuransi nelayan sendiri menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemerintah telah menganggarkan Rp 175 miliar untuk pembayaran premi tahun ini yang sebesar Rp 175.000 per nelayan per tahun.

Adapun risiko yang ditanggung, yakni nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia, karena kecelakaan dalam bekerja, serta nelayan meninggal yang disebabkan bukan karena aktivitas penangkapan ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×