Jawaban Wagub Sandi atas nasib ojek online pasca putusan MK

Senin, 02 Juli 2018 | 19:01 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Jawaban Wagub Sandi atas nasib ojek online pasca putusan MK

ILUSTRASI. Sandiaga Uno dan Raja Oktohari Tinjau Wisma Atlet


TRANSPORTASI ONLINE - JAKARTA. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melegalkan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan menyesuaikan peraturannya.

"Ini yang harus dipastikan oleh teman-teman jajaran Dishub (Dinas Perhubungan) untuk tentunya berkoordinasi menyesuaikan. Karena sebetulnya keseharian kita itu ada ojek online," kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno usai rapat paripurna DPRD, Senin (2/7).

Selanjutnya Sandi membenarkan bahwa memang alasan keselamatan adalah pertimbangan MK memutuskan larangan ojek online. Ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dan keputusan yang disampaikan oleh Mahkamah, memastikan ojek online tidak boleh digunakan sebagai transportasi umum karena aspek keselamatannya," ujarnya.

Keputusan MK ini menurutnya harus diadaptasikan pada keseharian masyarakat Jakarta. Menurutnya sejauh ini tidak sedikit masyarakat yang bergantung pada ojek online dalam melakukan mobilitas.

"Jadi keputusan hukum seperti itu, kita sekarang mencari adaptasinya seperti apa. Kalau kita menutup mata dua-duanya kan enggak bisa. Ojek online kan di depan Balai Kota ada dan beroperasi dan salah satu dari kita menggunakan ojek online sebagai sarana transportasi," ujarnya.

Sandiaga menegaskan bahwa keputusan ojek online harus dicermati dan hal yang paling mendasar adalah ojek online saat ini merupakan sarana transportasi. Selanjutnya ini adalah pekerjaan berat negara, di mana negara harus menyelaraskan apa yang sudah menjadi kebiasaan warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru