kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jejak Freddy Widjaja, anak taipan Eka Tjipta, penggugat warisan aset Sinar Mas Group


Selasa, 14 Juli 2020 / 16:08 WIB
Jejak Freddy Widjaja, anak taipan Eka Tjipta, penggugat warisan aset Sinar Mas Group
ILUSTRASI. Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group/1996/Pho.Lukas Ferdinand.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Eka Tjipta Widjaja meninggalkan deretan panjang aset yang ia bangun dengan nama Sinar Mas Grup.  Eka Tjipta berdasarkan catatan Forbes yang rilis Desember 2019 lalu memiliki kekayaan  senilai US$ 9,6 miliar atau setara Rp 134 triliun. 

Eka Tjipta disebut-sebut menikah lebih dari lebih dari tujuh kali. Namun, dari pernikahan resmi yang tercatat, Eka Tjipta  menikah dua kali, yakni dengan istri pertamanya Triniti Dewi Lasuki serta Mellie Pirieh. 

Dari kedua istrinya itu, Eka Tjipa memiliki anak yakni Teguh Ganda Widjaja, Oei Hong Leong, Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Frankle Widjaja, Muktar Widjaja, Jimmy Widjaja, Fenny Widjaja, Sukmawati Widjaja,  Ingrid Widjaja,Nanny Widjaja, Lanny Widjaja, Inneke Widjaja, Chenny Widjaja, Meilay Widjaja, Jetty Widjaja.

Belakangan muncul nama Freddy Widjaja. Ia pula yang kini menggugat harta warisan Eka Tjipta Widjaja, pendiri konglomerasi Sinar Mas Grup dengan aset lebih dari Rp 500 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Feddy menuntut harta warisan sebesar separo dari aset-aset Sinar Mas Grup.

Lantas siapa Freddy Widjaja? Jejak Freddy Widjaja terungkap dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST.  

Freddy Widjaja adalah anak pertama dari tiga bersaudara pasangan Eka Tjipta dengan Lidia Herawaty Rusli.  

Baca Juga: Gugat 5 kakak tirinya, anak Eka Tjipta tuntut separo harta warisan ratusan triliun

Dari putusan MA itu, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta Widjaja, sesuai akta lahirnya No 2371/1968. Dalam putusan MA itu terungkap bahwa Freddy Widjaja mengajukan pengesahan atas anak di luar pernikahan ke MA  pada tanggal 30 Januari 2020.

Ini merupakan hak Freddy atas anak yang terlahir dari pasangan  Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati sesuai dengan akta kelahiran Freddy tertanggal 30 Oktober1968.

Dalam permohonan pengesahan statu itu, Eka Tjipta Widjaja menikah dengan Lidia Herawati Rusli pada tanggal 3 Oktober 1967.  Pernikahan Eka Tjipa dan Lidia dilakukan secara adat dan agama Budha di Jakarta, namun pernikahan tersebut tidak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil. Selain saksi, bukti lainnya adalah DVD yang merekam pernikahan Eka Tjipta dengan Lidia.

Atas perkawinan itu, selain Freddy, ada dua anak lainnya dari pasangan Eka Tjipta dengan Lidia yakni Robbin Widjaja dan Sindy Widjaja.  Dalam pernikahan secara adat dan agamanya,  dalam permohonan gugatan status  dikatakan, keduanya hidup rukun dan mendapatkan nafkah lahir dan batin.

Yang juga menarik dari putusan MA itu terungkap,  sebelum Eka Tjipta meninggal pada 26 Januari 2019, Eka Tjipta menghadap notaris Edwar Suharjo Wiryomartini untuk membuat surat wasiat. Yang isinya adalah Eka memberikan hartanya yakni sejumlah uang sebagai bekal hidup ke depan.

Baca Juga: Eka Tjipta: Cuma Satu Cucu Boleh Masuk

Dengan bukti-bukti di atas, pemohon (Freddy) meminta statusnya adalah anak betul-betul dari perkawinan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja (almarhum).

Atas permohonan itu, Majelis Hakim MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Freddy pada tanggal 30 Februari 2020 dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

MA juga memutuskan Freddy terlahir tanggal 14 Oktober 1968 atas pernikahan Eka Tjipta dengan Lidia Herawati Rusli, sesuai dengan akta kelahirannya.

Dalam permohonan itu,  Freddy mencatatkan diri sebagai wiraswasta yang tinggal di Godangdia Menteng.  

Freddy Widjaja kini harus berseteru dengan kakak-kakak tirinya atas sengketa harta waris pendiri Sinar Mas Grup, taipan Eka Tjipta Widjaja.

Hanya, Gandhi Sulistyanto, Managing Director Sinar Mas Group kepada Kontan mengatakan, Freddy adalah anak di luar perkawinan Eka Tjipta dengan Lidia Herawati Rusli. "Dan, dia sudah mendapatkan hak waris sesuai wasiat Pak Eka," ujar Sulis, panggilan karib Gandhi kepada Kontan, Senin (13/7).

Atas catatan kekayaan yang digugat Freddy, Sulis juga menyebut bahwa Eka Tjipa tak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

Merujuk gugatan, Freddy menuntut pembagian separo atas aset-aset Sinar Mas Grup, yakni: 

  • PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
  • PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai asset Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun.  
  • Sinar Mas Land dengan total nilai asset pada tahun 2019 US$ 7,76 miliar, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, ini  setara Rp 116,36 triliun.
  •  PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai asset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun
  •  PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk  (INTP) dengan total nilai asset 2018 sebesar US$ 8,7 miliar dengan kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 131,27 triliun
  • PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset US$ 2,97 miliar dengan kurs Rp 15.000 atau setara Rp 44,48 triliun.
  • PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada tahun 2018 sebesar US$ 1,99 juta setara Rp 29,96 triliun.
  •  PT Bank China Construction  Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai asset sebesar Rp. 16,2 triliun
  •  Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar   Rp 80 triliun
  •  China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset tahun 2019 sebesar HK$ 2,79 juta dengan Kurs Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp 5,31 triliun
  •  PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 780,6 juta dengan kurs Rp 15.000s setara Rp. 11,71 triliun.
  •  Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp 70 triliun.

Bagaimana kelanjutan sengketa ini, Majelis Hakim PN Pusat sejatinya sudah menjadwalkan sidang ini sengketa warisan ini dua kali. Dalam sidang perdana, 29 Juni 2020, namun para pihak tak hadir.

Sidang kedua pada 13 Juli lalu, luput dalam perhatian media. KONTAN, masih berupaya menghubungi Yasrizal, pengacara Freddy Widjaja atas gugatan sengkata ini, namun belum membuahkan hasil.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×