kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jonan dianggap langgar presiden soal harga gas


Kamis, 03 Agustus 2017 / 18:44 WIB
Jonan dianggap langgar presiden soal harga gas


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dianggap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dikarenakan telah menaikan harga gas Lapangan Grissik, Blok Koridor Sumatera Selatan milik ConocoPhillip Indonesia Grissik Ltd kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Bahkan, Anggota Komisi VII DPR, Harry Poernomo menyatakan bahwa Kementerian ESDM tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan disektornya. Padahal Presiden Joko Widodo telah mentitahkan supaya harga gas bisa turun dan murah.

"Saya tidak heran. Sejak awal kebijakan ESDM tidak pernah konsisten. Kelihatan sekali tidak memahami permasalahan, akhirnya salah diagnosa mengakibatkan ketidak pastian bagi pelaku bisnis (investor)," terangnya kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Jadi, kata Harry, pantas Menteri Jonan diberi teguran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena ada aturan yang menghambat bagi investor.

“Alasan kenaikan harga gas ini saya tidak mengerti, bahkan bertentangan dengan perintah Presiden,” tandasnya.

Asal tahu saja, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam surat per tanggal 31 Juli 2017, dengan nomor 5882/12/MEM.M/2017 itu menaikan harga jual gas dari Lapangan Grissik, Blok Koridor milik Conocophillips Indonesia  Grissik Ltd dari yang sebelumnya US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU atau naik US$ 0,9 per MMBTU hingga berakhirnya kontrak Perjanjial Jual Beli Gas (PJBG) antara ConocoPhillips dan PGN pada 2019. 

Harga masih rendah

Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, dinaikannya harga jual gas dari Lapangan Grissik, Blok Koridor, Sumatera Selatan milik ConocoPhillip Indonesia Grissik Ltd kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) karena harga jual gas masih rendah.

Sumber KONTAN dari SKK Migas yang enggan disebut namanya ini menyatakan bahwa pertimbangan pemerintah menaikan harga jual gas tersebut utamanya adalah kondisi dan realisasi harga gas PGN Batam masih rendah dibandingkan dengan harga gas milik ConocoPhillips lain.

"Harga gas masih rendah dibandingkan dengan harga gas ConocoPhillip lainnya maupun harga gas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya ke PGN," urainya kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Adapun juga, ia bilang, kenaikan harga gas itu sebagai upaya memperbaiki keekonomian lapangan pada kegiatan usahan hulu untuk memberikan kepastian keberlangsungan pasokan gas ke PGN.

"Lalu, adanya biaya capex (belanja modal) dan opex (belanja operasional) yang signifikan dalam upaya pelaksanaan keekonomian lapangan, seperti biaya pengeboran sumur, pembangunan flowline dan pengadaan compressor untuk lapangan suban yg gasnya nanti akan memasok untuk PGN," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×