kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah jemaah umrah di 2016 meningkat


Selasa, 20 Desember 2016 / 16:09 WIB
Jumlah jemaah umrah di 2016 meningkat


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Jumlah jemaah umrah asal Indonesia mengalami peningkatan. Kementerian Agama mencatat, angka jemaah umrah yang berangkat tahun ini berkisar 818.000 orang. Sementara pada tahun 2015, jemaah yang terbang ke tanah suci berkisar 717.000 orang.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil menjelaskan, ada sejumlah alasan peningkatan tersebut. Di antaranya adanya peningkatan biro perjalanan umrah ke tanah suci. Selain itu, juga adanya kebijakan dari pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan sektor pariwisata, terutama dari sektor haji dan umrah.

Dari dalam negeri, ada aturan dari Kementerian Agama yang mengatakan masa tunggu untuk melakukan haji yakni 10 tahun. Karena itu, akhirnya banyak jemaah yang akhirnya memilih melakukan ibadah umrah. "Ini jadi berita yang menggembirakan," ujar Abdul Djamil dalam paparan pers Potret Umrah 2016 di Kantor Kementerian Agama, Selasa (20/12).

Meski ada peningkatan tren jemaah umrah, pihaknya masih menemukan beberapa persoalan. Di antaranya seperti jemaah telantar, gagal berangkat, dan kasus penipuan. Kemenag mengatakan akan memberikan sanksi tertulis dan bahkan pencabutan izin penyelenggaraan travel umrah bagi biro itu. "Kami akan tindak tegas, biro travel yang tidak berizin akan ke polisi," imbuhnya.

Kementerian Agama mencatat, saat ini ada 650 PPIU atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Sementara, 123 di antaranya juga berfungsi sebagai provider visa. Angka tersebut dinilai cukup memadai untuk melayani permintaan perjalanan umrah di Indonesia.

Untuk aturan biaya visa pada perjalanan umrah berulang. Pada perjalanan umrah kedua, dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun, akan dikenakan biaya visa sebesar 2.000 riyal. Sementara, pada perjalanan umrah pertama tidak dikenai biaya visa tambahan.

"Mulai 8 Hijriah, 2 Oktober 2016, maka yang akan berumrah untuk kali yang pertama tentu dibebaskan dari biaya Visa. Tapi terhitung mulai waktu itu, dalam rentang waktu satu tahun, untuk umrah kedua dan seterusnya dikenakan biaya visa," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (20/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×