kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin: Permenhub JPT resahkan pengusaha


Jumat, 24 April 2015 / 19:25 WIB
Kadin: Permenhub JPT resahkan pengusaha


Reporter: Handoyo | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 78 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Permenhub No 78 tahun 2015 tersebut mengatur kewajiban modal dasar sebesar Rp 25 miliar bagi usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, penerbitan Permenhub tersebut meresahkan pengusaha JPT di daerah-daerah yang mayoritas berskala mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Ini disayangkan Menhub memaksakan kebijakan itu berlaku. Perlu disesuaikan kemampuan pengusaha JPT di daerah, apalagi bisnis di daerah cukup lambat karena hanya mengandalkan proyek APBN,” kata Natsir, Jumat (24/4).

Natsir mengatakan, sebelum pemerintah mengeluarkan sebuah aturan, seharusnya aturan tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan dunia usaha.  

“Jangan main tancap aja, kalau perusahaan JPT mogok seluruh Indonesia siapa yang akan bertanggung jawab? Sekarang ini kerjaan di daerah susah, ditambah lagi diobok obok oleh adanya kebijakan itu, wajarlah kalau pengusaha JPT protes,”  tandas Natsir, “Karena menyangkut ribuan tenaga kerja, kami harapkan pemerintah bisa segera turun tangan untuk jalan keluar masalah ini.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×