kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus korupsi pelepasan lahan Pertamina sudah P21


Selasa, 08 Agustus 2017 / 14:09 WIB
Kasus korupsi pelepasan lahan Pertamina sudah P21


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Polisi telah menyelesaikan berkas perkara penyidikan korupsi pelepasan aset PT Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat kasus ini pun segera masuk proses persidangan.

"Iya. Berkasnya sudah lengkap (P21)," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkat kepada KONTAN, Selasa (8/8).

Martinus menambahkan, setelah ini kasusnya akan diambil alih oleh Kejaksaan Agung guna proses penuntutan dan persidangan lanjutan.

Dalam kasus yang berdasarkan hitungan BPK merugikan Rp 40,9 miliar uang negara ini, polisi telah menetapkan Gathot Harsono selaku SVP Asset Management PT Pertamina Persero sebagai tersangka. Pelepasan aset tanah seluas 1.088 meter persegi tersebut terjadi pada tahun 2011. 

Sejumlah saksi dan ahli pernah diperiksa untuk melengkapi berkas, termasuk  mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan pada Selasa, 25 Juli 2017 yang lalu. Mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina yang juga pernah menjadi komisioner KPK, Waluyo juga diperiksa pada hari yang sama.

Penyidik dalam kasus ini, Kanit 2 Subdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Wawan Sumantri ketika itu juga sempat mengatakan pemeriksaan para direktur bertujuan untuk mencari keterlibatan pihak lain selain Gathot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×