kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Organda soal aturan taksi online yang digugat


Selasa, 21 November 2017 / 18:12 WIB
Kata Organda soal aturan taksi online yang digugat


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan taksi online yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108) kembali digugat beberapa pihak di Mahkamah Agung.

Adapun aturan yang digugat dalam PM 108 itu antara lain terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, kuota, stiker, dan wilayah operasi.

Mengapa aturan taksi online ini kembali digugat? Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Adrianto Djokosoetono mengaku belum mengetahui isi gugatan terhadap PM 108 itu.

Namun menurut Adri menilai, wajar saja jika suatu aturan yang diterbitkan ada penolakan karena akan ada pihak-pihak yang tidak terakomodasi.

"Proses yang dijalankan dari beberapa rapat akomodasi sudah lewat bersuara. Memang semua pihakn baik yang ikut dalam proses, tidak semua aspirasinya terakomodasi. Kami berharap semua tidak perlu terprovokasilah, itu yang paling penting, " kata Adri di Jakarta, Selasa (21/11).

Adri mengaku sudah mendengar informasi jika di daerah mulai resah lagi. Namun, dia meminta agar masyarakat dan pengusaha angkutan tidak resah dulu.

DPP Organda juga akan berkoordinasi dengan kementerian mengenai proses hukum dari gugatan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan. " Karena kalau PM taksi online tidak selesai maka dunia usaha akan resah baik yang angkutan umum dan khusus." kata Adri

Seperti diketahui, aturan taksi online juga pernah digugat beberapa pihak. Saat itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

MA akhirnya menerima gugatan dan membatalkan 14 poin di PM 26. Salah satunya mengenai tarif batas atas dan bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×