kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker & BNP2TKI punya tugas masing-masing


Senin, 20 Maret 2017 / 22:06 WIB
Kemenaker & BNP2TKI punya tugas masing-masing


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kebuntuan yang terjadi di internal pemerintah dalam revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, khususnya terkait dengan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), akhirnya pecah juga.

Pemerintah memutuskan untuk memperjelas kewenangan dengan memisahkan fungsi dan peran dua instansi tersebut dalam pengurusan TKI.

Selanjutnya, dengan kejelasan kewenangan tersebut, dalam Revisi UU yang sudah digodog sejak keanggotaan DPR masa jabatan 2009-2014 tersebut, nantinya Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI mempunyai tugas sendiri sendiri.

Kementerian Tenaga Kerja nantinya akan bertugas sebagai regulator. Sedangkan BNP2TKI bertindak sebagai operator dalam pengurusan TKI. Kesepakatan tersebut, Senin (20/3) dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. 

"Jadi nantinya satu pintu, terpadu, tidak seperti kemarin, sebagian kewenangan di Kementerian Tenaga Kerja, sebagian di Kementerian Perhubungan," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (20/3).

Selain kejelasan kewenangan tadi, Nusron mengatakan, dalam usulan revisi, pemerintah juga akan tetap mempertahankan keberadaan badan atau badan yang mengurusi keberadaan TKI. "Entah namanya BNP2TKI atau apa, nantinya tetap ada," katanya.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan, dalam revisi, pemerintah juga menolak adanya usulan pembentukan dewan pengawas badan yang mengurusi TKI. Selain itu, pemerintah juga ingin pengaturan yang dilakukan dalam Revisi UU tersebut nantinya bisa lebih bersifat umum.

Sementara itu, untuk teknis, pemerintah menginginkan pengaturan dilakukan dalam aturan pelaksana. Hal itu diusulkan agar pemerintah lebih leluasa dalam menjalankan peran perlindungan TKI.

Hanif dan Nusron berharap, dengan berakhirnya tarik menarik kewenangan di internal pemerintah tersebut, Revisi UU tersebut bisa segera dibahas dan diselesaikan. "Harapannya, masa sidang ini bisa diselesaikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×