kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub sosialisasi revisi aturan taksi online


Jumat, 20 Oktober 2017 / 22:56 WIB
Kemenhub sosialisasi revisi aturan taksi online


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di 7 kota atau lebih dikenal aturan taksi online pada Sabtu (21/10) mendatang.

Tujuh kota yang akan langsungkan sosialisasi tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.

Dalam siaran persnya, Baitul Ihwan selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyatakan sasaran sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai Angkutan Sewa Khusus.

Revisi dan penyempurnaan PM 26/2017 adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Ihwan menerangkan, secara garis besar revisi PM 26/2017 mempunyai maksud dan tujuan yaitu untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Ihwan melanjutkan, dalam bidang transportasi faktor harga murah bukan segalanya. Justru masyarakat harus curiga kalo ada penyedia transportasi yang memberi harga murah bahkan sampai gratis. Harus ada perhitungan harga yang jelas.

Apalagi menyangkut keselamatan masyarakat yang menjadi penumpangnya. Jangan sampai komponen perawatan kendaraan dihilangkan demi mendapatkan harga murah. Oleh karena itu, salah satu yang akan disosialisasikan adalah masalah tarif.

"Selain masalah tarif, ada beberapa materi yang dibahas pada revisi PM 26/2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, Peran Aplikator, Stiker ASK, Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya. Poin-poin tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat," pungkas Ihwan.

Sosialisasi revisi PM 26/2017 yang berlangsung di 7 kota menampilkan para narasumber yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Surabaya, Sekretaris Jenderal Sugihardjo di Semarang, Ptl Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat di Makassar.

Inspektur Jenderal Wahju Satrio Utomo di Bandung, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris di Medan, Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Palembang dan Kepala Badan Litbang Perhubungan Umiyatun Hartati di Balikpapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×