kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan Tidak Patuh Undang-Undang dan SPI Lemah


Kamis, 24 Juni 2010 / 17:20 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kementerian Pertanian tahun 2009. Auditor negara itu menemukan dua faktor yang memicu penilaian WDP, yakni kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan tidak patuh terhadap pertauran perundang-undangan.

Kelemahan SPI terdiri dari empat hal. Pertama, Kementerian belum menyajikan aset tetap dengan nilai wajar dan ada aset yang tidak ditemukan. Kedua, belum menetapkan kebijakan akuntansi tentang penilaian aset tak berwujud. Ketiga, pengelompokan jenis belanja saat penganggaran tidak sesuai dengan kegiatan. Keempat, peyajian laporan barang milik negara masih lemah.

Adapun bentuk tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan meliputi lima hal. Pertama, masih ada aset tetap berupa tanah tidak bersertifikat. Kedua, pemanfaatan rumah dinas oleh pihak ketiga tidak sesuai tugas pokok dan fungsi. Ketiga, masih ada PNBP belum disetor ke kas negara. Keempat, belum memungut denda dari keterlambatan beberapa pekerjaan/kontrak sehingga menyebabkan kekurangan penerimaan negara. Kelima, masih ada kelebihan pembayaran dari pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kontrak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×