kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu: Kegiatan hulu migas sudah banyak insentifnya


Selasa, 10 April 2018 / 11:50 WIB
Kemkeu: Kegiatan hulu migas sudah banyak insentifnya
ILUSTRASI. PASOKAN PERDANA LNG BLOK MAHAKAM ke FSRU Nusantara Regas


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa industri hulu minyak dan gas bumi telah menerima banyak insentif pajak.

Oleh karena itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) tidak memasukkan industri hulu migas sebagai salah satu dari 17 industri pionir.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, kegiatan hulu migas memiliki rezim pajaknya sendiri. Selama ini, ada dua skema perpajakan di hulu migas, yakni cost recovery dan gross split.

Dalam cost recovery misalnya, skema pajaknya adalah semua pengeluaran perusahaan diganti pemerintah. Pajak tidak langsung, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di-reimburse oleh negara.

“Sudah dicover semua. Dalam konteks itu, pajaknya ditanggung negara,” kata Suahasil usai rapat mengenai insentif perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam.

Sementara, dalam skema gross split, dalam periode eksplorasi, investor tidak perlu membayar PPN dan PBB. PPh juga tidak bayar karena belum menghasilkan.

“Begitu dia masuk ke eksploitasi, ada yang dibayar, tapi Kementerian ESDM memiliki hak untuk meningkatkan gross split-nya perusahaan kalau dirasakan akan membantu keekonomian,” jelas Suahasil.

“Dengan konstruksi yang seperti ini maka memang usaha hulu migas itu memiliki governance yang berbeda. Memang dari awalnya sudah beda,” lanjutnya.

Dalam tax holiday, Suahasil mengatakan bahwa ini diperuntukkan bagi pengusaha industri yang membuka usaha pionir yang kemudian dibebaskan dari kewajiban PPh badannya.

“Negara ambilnya dari PPN dalam negerinya, dari PPh karyawan, dari PBBnya. Tapi kalau di cost recovery itu sudah di-reimburse. Sudah banyak insentifnya,” ujar  Suahasil.

Asal tahu saja, pengusaha hulu migas menyatakan bahwa menginginkan adanya insentif tax allowance dan tax holiday. 

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan adanya insentif ini bisa menggairahkan iklim investasi migas. “Kami sih (ingin) tolong pemerintah pikirkan, tapi saya belum tahu karena belum ada halo-halo ke kami. Kami juga belum tahu. Kami tunggu, mungkin mereka sedang kerjakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×