Reporter: Arsy Ani Sucianingsih, Maizal Walfajri, Nur Pehatul Janna | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi pelaku bisnis digital (e-commerce). Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan delapan bentuk Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bisa didirikan di Tanah Air. Salah satu gudang logistik berikat yang ditetapkan adalah gudang pusat logistik bagi barang-barang pebisnis e-commerce.
Status PLB ini bukannya tanpa kenikmatan fasilitas. Sebab, gudang penyimpanan barang impor dan kawasan logistik yang ditetapkan sebagai PLB ini tidak perlu membayar bea masuk lebih dulu. Bea masuk akan dikenakan jika barang tersebut dijual ke pasar domestik. Satu hal lagi, untuk melindungi produksi dalam negeri, barang impor milik e-commerce yang melewati PLB tidak akan lagi mendapatkan pembebasan bea masuk, walaupun nilainya di bawah US$ 100 (lihat tabel).
Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2018 tentang Pusat Logistik Berikat yang baru dirilis pekan lalu. Pemerintah berharap, keluarnya aturan ini akan mempermudah importir, termasuk pebisnis e-commerce. Aturan ini juga bertujuan agar pebisnis e-commerce lebih suka menimbun barang dagangannya di dalam negeri, demi memperlancar bisnisnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi menjelaskan, PMK No 28/2018 diterbitkan seiring dengan perkembangan pesat bisnis e-commerce. "Barang-barang yang diperdagangkan (melalui e-commerce) di Indonesia justru hub atau sentral logistiknya di negara lain, padahal konsumennya banyak di Indonesia," katanya, Kamis (4/4).
Secara umum, penetapan delapan jenis PLB ini juga bertujuan agar importir memilih menyimpan barangnya di dalam negeri, ketimbang menimbun di gudang Singapura atau Malaysia seperti selama ini. "Dengan begitu cost inventory jauh lebih murah," ujar Heru. Bahkan diperhitungkan, dengan kehadiran PLB ini maka pelaku usaha bisa menghemat biaya Rp 7,18 juta untuk satu kontainer.
Heru pun optimistis, PLB e-commerce akan mendukung perkembangan e-commerce lokal. Sebab keberadaan PLB e-commerce bisa memudahkan e-commerce kecil yang belum punya gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan barang ke luar negeri. E-commerce kecil, menurut Heru, lebih mudah mengekspor jika ada permintaan dari luar negeri. Toh, barang pesanannya sudah berada di dalam kepabeanan.
Praktisi e-commerce Daniel Tumiwa menilai, aturan ini akan berdampak positif bagi pengembangan industri e-commerce dalam negeri. Dia menilai, PLB e-commerce akan mempercepat arus barang yang diperjualbelikan secara online. "Sebelumnya permasalahan logistik adalah praktek pungli," jelas Daniel.
Head of PR Lazada Indonesia Astrid Puspitasari dan CEO Blibli Kusumo Martanto belum bersedia berkomentar atas beleid baru ini. Mereka mengaku masih perlu mempelajari aturan ini.
PMK 28/2018: Pusat Logistik Berikat (PLB) e-Commerce Pasal 4A 1 PLB e-commerce harus melakukan penjualan barang yang ditimbun didalamnya melalui platform e-commerce. Pasal 21 2a Dalam hal pengeluaran barang dilakukan dari PLB e-commerce, Bea Masuk clan atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dihitung dengan ketentuan: 3 Nilai impor diperoleh dari penjumlahan nilai pabean saat dikeluarkan dari PLB ditambah bea masuk dan/ atau cukai. 4 Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung bea masuk, cukai, dan/ atau PDRI berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. Sumber : PMK 28/2018 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News