kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KESDM terbitkan permen manajemen keselamatan


Jumat, 26 Agustus 2016 / 10:58 WIB
KESDM terbitkan permen manajemen keselamatan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Faktor keselamatan menjadi hal penting dalam pengerjaan proyek-proyek minyak dan gas. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menyusun peraturan Menteri ESDM tentang Sistem Manajemen Keselamatan Migas dan Pemeriksaan Teknis Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas. Aturan yang termasuk program legislasi dan regulasi national ini ditargetkan rampung tahun 2016. 

Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Safriansyah mengharapkan agar Permen yang akan diterbitkan tersebut dapat diaplikasikan dan menjadi bagian dari perbaikan keselamatan migas. Pasalnya tiga hal utama dalam keselamatan usaha migas telah dicantumkan dalam aturan tersebut, yaitu sistem manajemen keselamatan migas, penelaahan desain, dan pemeriksaan teknis.

Sementara itu, terkait sistem manajemen keselamatan migas, terdapat 11 substansi, antara lain kebijakan, komitmen dan administrasi, pengelolaan resiko, pengendalian operasional serta manajemen pengamanan. Dalam hal penelaahan desain instalasi terdapat beberapa hal utama seperti kaidah keteknikan yang baik, pengunaan standar, TKDN, pemenuhan fasilitas keselamatan migas dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia.

"Klausul ini bertujuan agar desain yang dibuat terhadap instalasi, dari awal bisa terkontrol oleh Pemerintah dengan harapan ada jaminan bahwa untuk instalasi dan peralatan termasuk pemasangannya sudah benar," ujar Safriansyah.

Rancangan peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang melanggarnya. Mulai dari sanksi teguran, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha oleh Direktur Jenderal Migas KESDM apabila tetap tidak mengindahkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×