INDUSTRI
Berita
KPPU akan investigasi akuisisi Batavia Air

RENCANA AKUISISI

KPPU akan investigasi akuisisi Batavia Air


Telah dibaca sebanyak 1059 kali
KPPU akan investigasi akuisisi Batavia Air

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa rencana akuisisi PT Metro Batavia Group, pemilik maskapai Batavia Air. Karena itu, wasit persaingan usaha ini meminta PT Indonesia AirAsia dan PT Fersindo Nusa Perkasa melaporkan rencana tersebut dalam 30 hari ke depan.

Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said menjelaskan, rencana akuisisi ini wajib dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha. Berdasarkan perundang-undangan tersebut maka notifikasi akan berupa konsultasi para merger yang bersifat fakultatif dan notifikasi yang bersifat wajib (mandatory).

"Perusahaan tidak bisa tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah Rp 5 triliun atau asetnya tidak lebih Rp 2,5 triliun karena KPPU-lah yang berwenang memutuskan, " tegas Tadjuddin dalam konferensi pers, Senin (30/7).

KPPU mengatakan, ada tiga alasan mengapa AirAsia dan Fersindo wajib melaporkan rencana akusisi tersebut. Pertama, akumulasi merger aset AirAsia lebih dari Rp 2,5 triliun dan atau akumulasi omzet lebih dari Rp 5 triliun. Kedua, perusahaan yang melakukan merger tidak terafiliasi satu sama lain atau bukan dari satu perusahaan induk. Ketiga, akuisisi ini melibatkan perusahaan asing dan salah satunya punya produk yang beredar di Indonesia.

Pekan lalu, AirAsia dan Fersindo telah mengumumkan akuisisi Batavia Air senilai US$ 80 juta. AirAsia akan menguasai 49% saham Batavia sementara Fersindo sebesar 51%. Kementerian Perhubungan juga sedang menyelidiki rencana akuisisi ini.

Telah dibaca sebanyak 1059 kali



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.