kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur Arpeni Pratama koreksi proposal restrukturisasi utang


Senin, 03 Oktober 2011 / 09:20 WIB
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/NZ


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) masih berjalan alot. Para kreditur APOL masih terus membahas proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan pelayaran tersebut.

Salah seorang pengurus PKPU APOL, Djawoto Jawono mengatakan sejauh ini para kreditur belum menemui kata sepakat soal isi proposal. Dalam proposal itu berisi soal restrukturisasi utang dari APOL.

Djawoto mengatakan bahwa banyaknya kreditur APOL membuat pembahasan proposal perdamaian berjalan alot. Para kreditur ini banyak memberikan usulan isi dari proposal tersebut. Perubahan-perubahan yang diinginkan para kreditur lebih menyoal pada hal-hal teknis seperti perubahan kalimat dan tata bahasa yang ada dalam proposal tersebut. "Kami sebagai pengurus berharap pembahasan proposal ini dapat segera diselesaikan," ujar Djawoto, akhir pekan lalu.

Kuasa Hukum APOL, Ivan Wibowo mengatakan perubahan yang diajukan oleh para kreditur masih dalam tahap wajar. Selama dua kali pembahasan proposal perdamaian, para kreditur tidak terlalu mempersoalkan substansi restukturisasi utang yang ditawarkan. "Suasana selama pembahasan proposal juga terasa sejuk," ujarnya.

Selanjutnya, para pengurus masih terus menggalang usulan dari para kreditur untuk memberikan masukan isi dari proposal perdamaian ini. Djawoto mengatakan usulan itu paling lambat diterima pada hari ini (3/10).

Sementara Selasa esok (4/10), APOL sudah harus menyerahkan proposal yang sudah direvisi berdasarkan masukan dari para kreditur tersebut. Setelah itu maka pada Kamis mendatang (6/10), para pengurus PKPU sudah bisa melakukan voting setuju atau tidak para kreditur terhadap proposal tersebut.

Namun, proses voting itu masih bisa mundur. APOL masih bisa mengajukan penambahan waktu untuk menjalankan proses PKPU sebelum voting. Karena batas akhir PKPU yang diberikan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sampai Jumat (7/10).

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan PKPU yang dilayangkan Bank Central Asia (BCA) terhadap APOL. BCA mengajukan PKPU terkait utang jatuh tempo dengan nilai mencapai Rp 155,67 miliar dan US$ 9 juta. PKPU tersebut diajukan menyusul permohonan pailit yang diajukan Asuransi Central Asia terkait utang jatuh tempo dengan nilai
US$ 2,99 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×