INDUSTRI
Berita
Kronologis tergelincirnya pesawat Sriwijaya Air

PESAWAT SRIWIJAYA AIR TERGELINCIR

Kronologis tergelincirnya pesawat Sriwijaya Air


Telah dibaca sebanyak 1878 kali
Kronologis tergelincirnya pesawat Sriwijaya Air

TANGERANG. Pesawat Boeing seri 737-400 beregristrasi PK-CJV yang dioperasikan maskapai Sriwijaya Air tergelincir saat melakukan pendaratan di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat pada hari Jumat kemarin (1/6) .

Beruntung, kejadian pada pukul 12.35 WIB tersebut tidak menyebabkan korban jiwa, namun pesawat terjerembab di pinggir landasan. Ketika pendaratan dilakukan, landasan pacu tengah diguyur hujan lebat dan hempasan angin kencang dengan kecepatan rata-rata 16 knot.

Pesawat yang membawa 163 penumpang tersebut membawa 160 penumpang dewasa, dua orang anak-anak, sau orang bayi, dan empat orang awak kabin. Akibat peristiwa ini, roda depan pesawat (nose wheel) patah, dan roda bagian kiri dan kanan (landing gear) terjerembab masuk ke dalam tanah, serta posisi mesin menempel ke tanah.

Pesawat diketahui tergelincir setelah roda pendaratan pesawat menyentuh landasan sepanjang 1.850 meter. Sementara, runway Supadio sendiri berukuran 2.250 x 45 m. Pesawat melakukan pendaratan dari arah Barat Laut atau Runway 15 yang berada di sisi kanan terminal penumpang.

Lokasi tergelincirnya pesawat berada tepat di sisi sebelah kiri terminal penumpang, berdekatan dengan Taxiway D yang mengarah ke apron Lanud Supadio. Pada posisi final approuch menuju Runway 15, jarak pandang (vissibility) saat itu masih 1 km.

”Akan tetapi, tepat ketika pesawat landing, tingkat jarak pandang berkurang sejalan dengan hujan yang semakin lebat, hingga akhirnya diketahui pesawat tergelincir dan terhempas keluar runway. Setelah mengetahui hal ini kami segera melakukan usaha evakuasi terhadap penumpang,” kata Hari Cahyono, Corporate Secretary PT Angkasa Pura II di Tangerang, Sabtu (1/6).

Telah dibaca sebanyak 1878 kali



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.