Lintasi Tol Solo-Kertosono, Menhub sarankan kecepatan maksimal 80 km/jam

Sabtu, 02 Juni 2018 | 14:33 WIB Sumber: Kompas.com
Lintasi Tol Solo-Kertosono, Menhub sarankan kecepatan maksimal 80 km/jam

ILUSTRASI. JALAN TOL SOLO-KERTOSONO


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Para pemudik yang melintas di Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker) diminta untuk tetap berhati-hati, terutama dalam hal batas kecepatan kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi merekomendasikan, batas kecepatan kendaraan saat melintasi jalur Tol Soker maksimal 80 kilometer per jam. Batas kecepatan tersebut dinilai masih wajar.

"Tadi saya merasa kecepatan 100 kilometer per jam, enggak terasa kecepatan tinggi. Jadi, masyarakat kita harapkan batas kecepatan harus diperhatikan. Patuhi batas kecepatan, sekitar 80 kilometer per jam masih wajar," kata Budi, seusai meninjau persiapan Jalan Tol Soker menyambut Lebaran, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/6).

Dia mengatakan, memperhatikan batas kecepatan kendaraan penting untuk menjaga keselamatan selama perjalanan mudik. "Masyarakat yang menggunakan jalan ini harus hati-hati. Mungkin karena ingin tahunya, ingin cepat sampai, kemudian tidak mengendalikan kecepatan," ujar Budi.

Budi melanjutkan, apabila jalan arteri menunjukkan kepadatan kendaraan, maka jalur tol fungsional akan dibuka sampai selama 24 jam. Namun, sebaliknya, apabila jalan arteri dan nasional masih bisa dilalui kendaraan, jalur tol fungsional hanya dibuka sampai pukul 21.00 WIB.

"Jalur tol fungsional belum dilengkapi penerangan, rambu-rambu dan penunjuk arah masih kurang. Masyarakat juga belum hafal jalurnya," tuturnya.

Jalan Tol Soker akan dibuka untuk menyambut angkutan Lebaran mulai H-7 Lebaran (8 Juni 2018) hingga H+7 Lebaran (24 Juni 2018). Pembukaan jalan bebas hambatan tersebut berlaku untuk jalur fungsional maupun jalur operasional. (Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenhub Rekomendasikan Kecepatan Kendaraan Maksimal 80 Km Perjam di Tol Solo-Kertosono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru