kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,91   8,27   0.89%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Massa demo pekerja begeser dari ESDM ke MK


Selasa, 08 Agustus 2017 / 14:56 WIB
Massa demo pekerja begeser dari ESDM ke MK


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Ratusan massa yang tergabung dalam serikat pekerja menggelar demo di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (8/8). Ratusan massa ini pun menutup jalan di Medan Merdeka Selatan di depan kantor Kementerian ESDM.

Namun sekitar pukul 13.45 WIB, massa mulai meninggalkan Kantor Kementerian ESDM. Melalui pengeras suara, massa diarahkan untuk bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Seiring pergerakan massa, jalan di depan Kantor Kementerian ESDM pun mulai bisa dilewati oleh kendaraan bermotor. Di sisi lain, puluhan polisi masih terlihat berjaga di sekitar kantor Kementerian ESDM.

Seperti diketahui, ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan aksi serentak di 20 Provinsi, pada hari ini tanggal 8 Agustus 2017. Untuk aksi demo di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara, dengan massa aksi dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Dalam aksi ini, buruh akan mengusung delapan tuntutan:

1. Menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit tax amnesty.

2. Darurat PHK bukan darurat ormas. Buruh menolak Perppu Ormas yang menciderai demokrasi, disaat yg bersamaan PHK puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik, dan pertambangan terua berlanjut.

3. Menolak kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya dibawah nilai upah minimum. Dan cabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hal tersebut di 4 kabupaten/kota, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

4. Kampanye serikat buruh se Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 (naikan upah minimum tahun 2018 buruh se Asia Pacific sebesar 50 dolar).

5. Rencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti 6 bulan setelah ter PHKburuh tidak dilayani BPJS Kesehatannya.

6. Buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20% yang menciderai demokrasi, kedaulatan buruh dan rakyat.

7. Rencana aksi buruh sedunia membangun perdamaian dan kemanusiaan #Save al Aqsa.

8. Pekerjakan kembali buruh PT Smelting dan PT Freepoort.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×