BERITA INDUSTRI
Berita
Mendag: Mari makan singkong dan ubi

KEBUTUHAN PANGAN

Mendag: Mari makan singkong dan ubi


0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 649 kali
Mendag: Mari makan singkong dan ubi

JAKARTA. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Selasa (7/2/2012), mengatakan perlunya mengubah pola konsumsi dan melakukan diversifikasi pangan untuk mengatasi berbagai tantangan menuju ketahanan pangan. Dia menjelaskan, sejauh ini pemerintah selalu berusaha menjaga ketahanan pangan nasional dengan menjamin ketersediaan pasokan dan aksesibilitas pangan, serta stabilisasi harga dalam negeri.

"Namun dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dan pola konsumsi yang berlebihan, tanpa diiringi peningkatan produksi pangan, maka ketahanan pangan nasional akan semakin sulit untuk dicapai," katanya.

Dalam mengubah pola konsumsi masyarakat, Gita menekankan perlunya melakukan diversifikasi pangan. "Mulailah kita mensubtitusi beras dengan singkong, ubi, dan bahan pangan lainnya," ujarnya.

Akibat pola konsumsi yang meningkat dan sulitnya menambah hasil produksi pangan, pemerintah masih harus mengambil kebijakan impor kebutuhan dasar demi menjaga ketercukupan pasokan pangan.

Pola konsumsi yang berlebihan ini dapat dilihat dari jumlah konsumsi beras Indonesia yang dua kali lebih besar dari negara tetangga. Pada 2011, produksi beras lokal Indonesia sebesar 65,4 juta ton, dan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, pemerintah harus melakukan impor beras sebanyak 2,75 juta ton.(Eny Prihtiyani/Kompas.com)

0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 649 kali
Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut.
Salin Tulisan



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.