kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Neneng tak terlacak di Imigrasi Batam dan Soetta


Kamis, 14 Juni 2012 / 09:15 WIB
Neneng tak terlacak di Imigrasi Batam dan Soetta


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Nama Neneng Sri Wahyuni diketahui tidak terdaftar pada data perlintasan keimigrasian di Batam, Riau, maupun di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maryoto Sumadi melalui pesan singkat, Kamis (14/6).

"Kami telah melakukan pengecekan data di perlintasan keimigrasian maupun ke kantor imigrasi di Batam dan Soekarno-Hatta, hasilnya nama yang bersangkutan tidak ada/ tidak terdaftar dalam data perlintasan keimigrasian," kata Maryoto.

Data yang tercatat di Imigrasi, katanya, hanya data kepergian Neneng ke luar negeri dari Indonesia pada 23 Mei 2011 lalu. "Setelah itu tidak ada lagi data atas nama yang bersangkutan," ujarnya.

Neneng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu tertangkap di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2012) sore kemarin. Dia diketahui masuk ke Batam dari Kuala Lumpur, Malaysia pada Selasa (12/6/2012).

Kemudian Rabu (13/6/2012) pagi, Neneng bertolak ke Jakarta dari Batam dengan menggunakan armada pesawat Citilink. Dia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sekitar pukul 11.30 WIB.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan kalau Neneng masuk ke Batam melalui jalur laut. KPK masih memeriksa Neneng untuk mengetahui bagaimana wanita itu berpindah-pindah tempat selama buron sekitar delapan bulan.

Keberadaan Neneng sempat tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu. Neneng dan Nazaruddin bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu.

Nazaruddin sendiri divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011. Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×