kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman mengingatkan pemerintah agar serius lindungi data masyarakat


Senin, 19 Maret 2018 / 19:38 WIB
Ombudsman mengingatkan pemerintah agar serius lindungi data masyarakat
ILUSTRASI. RAKER PENGAMANAN DATA PELANGGAN


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tak cuma DPR concern dengan karut marut registrasi data pelanggan telekomunikasi prabayar, sehingga perlu mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan operator, Ombudsman Republik Indonesia ikut angkat bicara. Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (19/3), Ombudsman menilai, kebijakan registrasi prabayar harus berjalan sesuai aturan agar tertib administrasi dan industri telekomunikasi yang sehat terwujud. Tragedi penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi jutaan nomor pelanggan prabayar fiktif perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, tidak hanya sebatas pada pengusutan dan penindakan terhadap pelaku.

Ombudsman memandang kejadian tersebut karena pemerintah kurang bersungguh-sungguh melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi. Pemerintah, secara sendiri maupun dengan DPR dan pihak lain, perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subyek data. Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi ke pemerintah.

Pertama, mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka. Kedua, Kominfo, segera mengatur kewajiban memutakhirkan sistem keamanan teknologi informasi di semua institusi, baik itu pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan
penyalahgunaan. Ketiga, Kominfo harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lain dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau 
registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau nomor pelanggan prabayar.

Keempat, melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018. Kelima, segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli 
data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara. Keenam, membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subjek data dalam posisi lemah. Ketujuh, melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucer atau kartu perdana telpon selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi markup data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator. Terakhir, Kominfo segera melakukan penertiban  pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara.

Meski menemui banyak kendala dan hambatan, Ombudsman menilai kebijakkan registrasi prabayar ini harus terus dijalankan sesuai aturan yang ada. Tujuannya agar tertib administrasi dan menciptakan industri telekomunikasi yang sehat. Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warg negara yang dirugikan," tegas Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×