kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman: Verifikasi & ganti rugi insiden kilang Balongan perlu segera diselesaikan


Rabu, 14 April 2021 / 22:35 WIB
Ombudsman: Verifikasi & ganti rugi insiden kilang Balongan perlu segera diselesaikan
ILUSTRASI. Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api di lokasi insiden terbakarnya tangki penyimpan BBM di Kilang Balongan RU VI, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak pasca-insiden kebakaran tangki Pertamina di Balongan, Kabupaten Indramayu 29 Maret 2021 lalu. 

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, proses verifikasi bangunan rusak yang berlarut-larut berpotensi menghambat penyelesaian proses ganti rugi dari pihak PT Pertamina kepada warga yang terdampak insiden kebakaran. Selain itu, proses yang berlarut-larut juga dikhawatirkan memengaruhi kondisi psikis warga korban terdampak.

“Kami menginginkan proses verifikasi dilakukan secara responsif dan cepat, tidak menunda-nunda atau bahkan harus menunggu hasil penyelidikan dari tim independen Bareskrim Polri,” ujar Hery dalam konferensi pers daring, Rabu (14/4).

Saat ini, penyebab terjadinya insiden kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu masih dalam proses investigasi baik dari internal Pertamina yang melibatkan pihak independen dan Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Kilang Balongan bakal kembali beroperasi secara penuh

Di saat yang sama, proses verifikasi bangunan yang rusak juga sudah berjalan. Menurut laporan yang masuk, efek getaran dari kebakaran tangki Pertamina di Balongan telah menyebabkan kerusakan pada sebanyak 2.788 rumah. Sebanyak 1.313 rumah di antaranya sudah diverifikasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu, sedang sisanya masih dalam proses verifikasi.

Hery menegaskan, Ombudsman akan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik PT Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan. Dia juga mengimbau warga korban untuk melapor kepada Ombudsman apabila tidak kunjung mendapatkan haknya atas ganti rugi. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial moral Ombudsman dalam rangka memberikan pelayanan atas pengaduan laporan dari masyarakat,” tutur Hery.

Baca Juga: Ini cara Pertamina jaga pasokan BBM pasca insiden Tangki T-301 Balongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×