kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otoritas persaingan usaha Singapura segera putuskan denda bagi Grab dan Uber


Kamis, 05 Juli 2018 / 17:53 WIB
Otoritas persaingan usaha Singapura segera putuskan denda bagi Grab dan Uber
ILUSTRASI. Mantan pengemudi Uber melakukan pendaftaran sebagai pengemudi Grab


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Badan anti-trust Singapura mengajukan denda kepada Grab dan Uber serta memperingatkan bahwa mereka mungkin harus melepas proses merger lantaran kesepakatan merger ini secara substansial akan mengurangi persaingan.

Uber menjual bisnisnya di Asia Tenggara kepada Grab pada bulan Maret dalam pertukaran untuk saham di perusahaan yang berbasis di Singapura. Kesepakatan tersebut mendapat perhatian serius dari komisi persaingan usaha dan perlindungan konsumen Singapura atau Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS). Badan inilah yang kemudian meluncurkan penyelidikan atas kesepakatan itu, beberapa hari setelah transaksi diumumkan.

CCCS mengatakan bahwa mereka mengusulkan denda karena Uber dan Grab melakukan transaksi yang mengarah ke persaingan yang lebih rendah di sektor transportasi daring di Singapura. Ini adalah pertama kalinya CCCS mengenakan denda atas transaksi merger.

CCCS mengatakan akan mempertimbangkan representasi perusahaan sebelum merampungkan jumlah denda yang sebenarnya. Komisi ini juga telah mengusulkan langkah-langkah untuk mengatasi berkurangnya persaingan, seperti menghapus kewajiban eksklusivitas pada pengemudi yang menggunakan platform Grab serta pengaturan eksklusivitas dengan armada taksi.

CCCS juga mengusulkan agar Grab mempertahankan algoritma penetapan harga pra-transaksi dan tingkat komisi pengemudi sampai kompetisi dihidupkan kembali di pasar.




TERBARU

[X]
×