kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pabrikan wajib produksi mobil hybrid BBM dan gas


Selasa, 18 April 2017 / 13:47 WIB
Pabrikan wajib produksi mobil hybrid BBM dan gas


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Sudah saatnya pemerintah mewajibkan industri otomotif untuk memproduksi mobil hybrid. Termasuk di antaranya, yang mempergunakan bahan bakar BBM dan gas. Demikian disampaikan mantan Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Bambang Trisulo.

“Pangsa pasar untuk mobil hybrid listrik dan BBM sangat besar di Indonesia. Apalagi kalau menggunakan BBG, pasti penjualannya bisa meningkat pesat," ujar Bambang Trisulo, Selasa (18/4). 

Bambang menjelaskan, mobil hybrid menghasilkan emisi yang rendah sehingga lebih ramah lingkungan. Sebab, kendaraan hybrid didesain dengan teknologi yang mampu mengurangi substansi racun pada emisi buang.

“Untuk itu, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan dampak-dampak positif yang dilahirkan teknologi hybrid. Karena hingga saat ini, belum ada alternatif teknologi lain yang siap pakai dan hemat bahan bakar seperti hybrid, " kata dia. 

Menurut Bambang, mobil jenis ini memang memiliki banyak kelebihan. Dibandingkan mobil konvensional, misalnya, mobil hybrid tidak menimbulkan suara mesin berisik seperti mobil konvensional.

Hal ini, karena penggunaan motor elektrik yang memiliki akselerasi halus dan bertenaga, sehingga mampu menghadirkan respon yang instan dan kuat sejak kali pertama dinyalakan. "Tak kalah penting, mobil tipe ini juga lebih ekonomis bahan bakar. Cocok untuk kondisi di Indonesia,"  ujar Bambang. 

Begitupun, lanjutnya, semua tergantung pada pemerintah. Karena selain mengeluarkan kebijakan mandatory, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur untuk kehadiran mobil hybrid BBG dan BBM. "Tanpa infrastruktur itu, mandatory akan sia-sia,” kata dia. 

Terkait kesiapan infrastruktur, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kewajiban penyediaan dan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG). Seperti dikatakan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja, Jonan sudah menandatangani Permen tersebut. Tinggal menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM, begitu dapat nomor dipublikasikan, kata Wiratmaja. 

Wiratmaja menuturkan, Permen tersebut mengatur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwajibkan menyediakan satu unit mesin pengisian (dispenser) BBG, dan setiap kendaraan dinas terutama yang berasal dari BUMN sektor energi untuk memakai BBG. 

Dukungan agar pemerintah mewajibkan industri otomotif untuk memproduksi mobil hybrid BBM dan gas, juga disampaikan anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra. Menurutnya, mobil hybrid semacam itu sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. "Sudah saatnya kita memproduksi mobil-mobil hybrid yang menggunakan BBG ramah lingkungan dan murah harganya,"  kata Nyoman. 

Untuk itu pula, Nyoman mendukung kesiapan pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur, pengisian bahan bakar gas. Terlebih dengan terbitnya Permen ESDM yang mewajibkan SPBU untuk menyediakan satu unit mesin pengisian (dispenser) BBG. 

"Saya yakin, produsen mobil pasti sudah siap kalau diwajibkan memproduksi dan memasarkan mobil hybrid bahan bakar gas di Indonesia. Tapi kuncinya adalah kesiapan infrasruktur," tegas Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×