kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pam Jaya kirim legal opinion putusan MK di UU SDA


Minggu, 10 Desember 2017 / 10:35 WIB
Pam Jaya kirim legal opinion putusan MK di UU SDA


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PAM Jaya telah menyiapkan legal opinion soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa poin pada Undang-Undang sumber daya air No. 7 Tahun 2004 (UU SDA) terkait pengelolaan sumber daya air oleh swasta.

Sekadar informasi, putusan MK yang membatalkan UU SDA tersebut dikenal istilah "6 prinsip dasar" yang kemudian dijadikan patokan bagi lembaga-lembaga pemerintah dalam menyusun aturan transisi dan rancangan undang-undang pengganti. 

Sejumlah satu poin di dalam UU tersebut membahas tentang prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat apabila masih ada ketersediaan air. 

Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat, ditemui usai Konferensi Pers Musyawarah Perusahaan Air Minum Nasional (MAPAMNAS) mengatakan mengenai putusan tersebut, pihak PAM Jaya membikin legal opinion untuk mempertimbangkan ulang putusan tersebut. 

"Akhir Oktober kemarin kami sudah kirim legal opinion ke Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta," terang Erlan kepada Kontan.co.id, Jumat (8/12).

Erlan mengatakan, menurut opini pengacara dari pihaknya, keputusan MK sebenarnya tidak menyuruh adanya penghentian kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan air minum. Di sisi lain putusan itu meminta menghentikan kebijakan swastanisasi dengan cara kembali ke Peraturan Daerah No 13 Tahun 1992, soal pengelolaan air bersih di Jakarta.

Dalam Perda No. 13 tersebut ternyata ada pasal yang mengatur soal kerja sama PDAM dengan pihak ketiga, yakni swasta. Jika menilik Perda No 13 Tahun 1992, pada pasal 43 memang diterangkan soal kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga melalui beberapa skema salah satunya joint venture.

"Putusan Itu malah memperkuat kerja sama tersebut. Kami pun sedang tunggu legal opinion dari Kejati (Kejaksaan Tinggi Negeri) mungkin dua mingguan lagi keluar. Saya berharap legal opinion-nya bisa sama (dengan hasil dari pengacara PAM Jaya)," pungkas Erlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×