kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panja RUU Koperasi pelajari koperasi ke Prancis


Selasa, 21 November 2017 / 13:18 WIB
Panja RUU Koperasi pelajari koperasi ke Prancis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PARIS. Praktik berkoperasi di Prancis dijadikan masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian di Indonesia. Lantaran koperasi di Prancis berkembang dan berperan besar dalam pertumbuhan perekonomian negaranya.

“Koperasi di Prancis hidup dan berkembang sangat bagus, bahkan perekonomiannya dikuasai oleh koperasi. Karena itu kami mengadopsi hal-hal yang positif yang bisa diterapkan dalam rangka penyusunan RUU Perkoperasian,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Bowo Sidik Pangarsodalam keterangan tertulis pada Selasa (21/11) terkait kunjungan kerja di Paris.

Bowo bilang perlu adanya revisi UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 yang berlaku saat ini. Sebab implementasi UU Perkoperasian Prancis membuktikan, anggota koperasi berperan besar peningkatkan ekonomi negaranya.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Coop De-France diperoleh informasi bahwa di Prancis berkembang koperasi sektor riil seperti sektor pertanian. Koperasi sektor ini, lanjut Bowo, mendapat perhatian khusus dengan adanya pembinaan yang menyeluruh dari pemerintah Prancis. Di sana, koperasi sektor didukung oleh kementerian teknis.

Selanjutnya, aggota koperasi pertanian di Prancis sekaligus pemilik lahan, bukan pekerja. Diharapkan ke depan pemerintah Indonesia juga memetakan koperasi yang berdasarkan kepemilikan lahan sehingga koperasi sektor riil juga tumbuh, tidak hanya koperasi simpan pinjam.

Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengemukakan banyak informasi yang diperoleh dalam kunjungan ini. Dia mengakui Prancis menerapkan 7 prinsip ICA (International Co-operative Alliance) dalam UU koperasinya.

Dijelaskan Perancis menerapkan UU koperasi yang bersifat umum dan khusus. Setiap koperasi sektor memiliki UU tersendiri di samping UU bersifat umum.

Selain itu, diperoleh informasi aktivitas anggota koperasi di Prancis tidak dikenai pajak. Namun dengan syarat, anggota harus mengikuti aturan, jika terbukti tidak taat aturan dikenakan sanksi pajak.

“Pembebasan pajak bagi aktivitas anggota koperasi sebagai penghargaan karena meningkatkan perekonomian anggota. Saya kira hal ini bisa dipelajari sebagai bahan masukan untuk menyusun RUU Perkoperasian,” kata Meliadi.

Coop De-France adalah perkumpulan dari 2.600 koperasi pertanian di Prancis. Coop De-France memiliki omzet € 85,9 miliar, setara 40% omzet industry agri food di negara tersebut dengan lebih dari 165.000 orang tenaga kerja. Sebanyak 74% koperasi itu berada di pedesaan. Menurut data, tiga dari empat orang petani merupakan anggota dari minimal satu koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×