kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pebisnis TPT anggap insentif PPh mubazir


Selasa, 21 Maret 2017 / 09:24 WIB
Pebisnis TPT anggap insentif PPh mubazir


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tak selamanya insentif pajak yang diberikan pemerintah disambut gembira oleh pelaku usaha. Buktinya insentif pajak yang aturan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu untuk industry alas kaki dan tekstil , disambut dingin oleh pelaku usaha itu.

Eddy Widjanarko Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) melihat insentif itu tidak diperlukan. Dia bilang itu tidak akan  berpengaruh untuk pertumbuhan bisnis alas kaki. "Tidak akan ada pengaruhnya sama sekali,"kata Eddy pada KONTAN, Seni (20/3).

Dia menyatakan, produsen alas kaki hanya membutuhkan kepastian kenaikan UMR (upah minimun regional). "Kita tidak butuh insentif, yang kita butuh itu kepastian dari pemerintah bahwa kenaikan UMR itu bisa dijaga dan bisa diprediksi tahun-tahun berikutnya. Kalau yang lainnya seperti insentif-insentif sebetulnya tidak diperlukan," lanjut Eddy.

Eddy meragukan insetif itu akan diikuti anggota Apsirindo. Ia baru akan mengimbau anggotanya  untuk ikut insentif itu, jika terbukti bisa menghemat anggaran perusahaan.  

"Jika baik dan bisa menghemat perusahaan sepatu, ya kita coba penuhi persyaratannya. Kalau memang tidak ada gunanya ya tidak perlu diajukan,"pungkas Eddy.

Senada seirama, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat bilang insentif tersebut seakan tidak melihat fakta di lapangan. Dia menjelaskan, gaji tertinggi untuk level bawah itu, sesuai UMR, yang sudah pasti tidak akan terkena pajak karena masih di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak.

Ade menegaskan, ini hanya akan dinikmati para supervisor ke atas yang jumlahnya untuk jumlah minimal karyawan 2000 orang. "Ya, lumayan meringakan perusahaan daripada tidak ada,"Tegas Ade.

Ade bilang, yang paling dibutuhkan pelaku usaha ini adalah turunnya sejumlah kompenen pokok produksi, jika benar-benar pemerintah ingin indutri pertekstilan Indonesia berkembang. "Yang kami perlukan itu turunnya harga listrik dan gas industri,"jelas Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×