kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku industri rokok elektrik minta perlakuan yang adil dari pemerintah


Rabu, 09 Oktober 2019 / 22:58 WIB
Pelaku industri rokok elektrik minta perlakuan yang adil dari pemerintah
ILUSTRASI. JAKARTA,27/11-VAPE FAIR 2016. Pecinta Vape atau rokok elektrik sedang mencoba keunggulan alat dan rasa liquid di stand Vape Fair 2016 di Ecovention Hall Ancol, Jakarta, Minggu (27/11).


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah lebih adil dalam memperlakukan industri liquid rokok elektrik (vape). Bagi APVI, peraturan yang ada sekarang ini cenderung memberatkan bagi APVI.

“Kita berharap ada regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berpihak pada kita,” ujar Ketua APVI Aryo Andriyanto pada Rabu (9/10).

Perbedaan perlakuan bisa dilihat dari beberapa hal. Dalam hal pembebanan cukai misalnya, cukai yang dibebankan kepada rokok elektrik saat ini mencapai 57%. Sementara itu, cukai yang dibebankan kepada rokok konvensional tidak sampai setengahnya.

Baca Juga: IFMAC hadirkan kebutuhan manufaktur berkualitas

Senada, penasehat Asosiasi Vaporizer Indonesia, Dimasz Jeremia mengatakan penetapan besaran cukai rokok seharusnya ditentukan berdasarkan tingkat emisi yang dihasilkan oleh produk. Dalam hal ini, rokok elektrik cairan yang diklaim memiliki tingkat emisi lebih rendah dibandingkan rokok konvensional dinilai pantas dikenai besaran cukai yang lebih rendah pula.

Namun demikian, Dimasz menilai pemerintah cenderung belum mengakui manfaat serta keunggulan yang dimiliki oleh rokok elektrik dibanding rokok konvensional dari segi kesehatan.

Padahal Dimasz menilai pasar industri rokok elektrik cairan memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang. Pada tahun 2013 Ia mencatat bahwa jumlah pengguna rokok elektrik cairan hanya mencapai ratusan pengguna saja. 

Namun demikian, angka tersebut meningkat drastis hingga sekitar tujuh jutaan pengguna per 2018. “Kalau itu (manfaat kesehatannya) sudah diakui, (pasarnya) meledak itu pasti” jelas Dimasz.

Meski begitu, Dimasz mengakui bahwa porsi penguasaan pasar rokok elektrik cairan dalam pasar rokok keseluruhan memang terbilang masih kecil, yakni belum mencapai 1% dari total jumlah perokok.

Baca Juga: Bea Cukai masih punya puluhan mobil Subaru untuk dilelang tahun ini

Meski begitu, pelaku industri rokok elektrik cairan mengapresiasi hadirnya aturan cukai terhadap produk rokok elektrik. “Karena adanya regulasi malah akhirnya positif, artinya marketnya bagus karena muncul kepercayaan,” ujar produsen cairan rokok elektrik Emkay Brewer, Eko (9/10).

Menurut pengakuan Eko, angka rata-rata penjualan cairan rokok elektrik Emkay Brewer sebelum diberlakukannya aturan cukai rokok elektrik berkisar di antara 70.000-120.000 botol. Angka ini kemudian meningkat menjadi 500.000 botol per bulan setelah adanya aturan cukai rokok elektrik.

Hal yang serupa juga dialami oleh sebuah distributor rokok elektrik cairan bernama Jakarta Vapor Shop (JVS). Pemilik JVS, Budiyanto mengatakan angka penjualan rata-rata cairan rokok elektrik meningkat sebesar 200%menjadi 20.000 botol per bulan setelah adanya aturan cukai rokok elektrik aturan cukai rokok elektrik.

Hanya saja, memang diakui bahwa pembebanan cukai yang ada saat ini membuat margin keuntungan yang diperoleh olah pelaku rokok cairan elektrik menjadi semakin berkurang.

Baca Juga: Trisula akan bangun pabrik baru di awal tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×