kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah batasi pembelian dengan voucer pangan


Senin, 06 November 2017 / 08:16 WIB
Pemerintah batasi pembelian dengan voucer pangan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan, akan membatasi jumlah kebutuhan atau komoditas yang bisa dibeli dengan voucer pangan. Jika selama ini voucer pangan bisa digunakan untuk membeli empat komoditas; beras, gula, minyak goreng dan telur, mulai Januari nanti hanya dua yang dibolehkan, yakni beras dan telur.

Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial mengatakan, pembatasan tersebut berpedoman pada pedoman penyaluran bantuan pangan yang dikeluarkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Upaya tersebut dilakukan agar voucer pangan bisa bermanfaat pada peningkatan nutrisi masyarakat. Tujuan kedua, membantu masyarakat peternak.

Maklum saja, hitungan Kementerian Sosial, jika pembatasan tersebut dilakukan, bisa mendongkrak pembelian telur. "Subsidi ini top up-nya Rp 110.000 sebulan, kalau itu digunakan untuk membeli dua, tiga, atau empat kilogram telur, bisa dihitung peningkatan permintaannya," kata dia akhir pekan lalu.

Khofifah mengatakan, agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kekagetan di pasar, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Pertanian. "Dengan menteri pertanian, saya telah minta diberi bantuan bibit ayam petelur untuk memenuhi potensi kenaikan permintaan," katanya.

Pemerintah pada tahun 2018 nanti akan menyalurkan bantuan pangan non tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Jumlah tersebut naik tajam bila dibandingkan tahun 2017 yang hanya 1,4 juta keluarga penerima manfaat.

Presiden Jokowi beberapa waktu lalu berharap dengan metode tersebut penyaluran bantuan bisa tepat sasaran dan bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×