kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah melonggarkan divestasi saham freeport


Sabtu, 12 Mei 2018 / 11:55 WIB
Pemerintah melonggarkan divestasi saham freeport
ILUSTRASI. Simulator Alat Berat di Tambang Emas Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melonggarkan batas waktu pelaksanaan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Pelonggaran waktu itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 60 Permen itu menyebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi, paling sedikit lima tahun pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, wajib melaksanakan divestasi se besar 51%. "Dalam jangka waktu paling lambat pada tahun 2019 sesuai dengan IUPK Operasi Produksi," tulis aturan yang terbit  Jumat (11/5) tersebut.

Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiga menterinya, yakni ini Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar segera menuntaskan pengambilan 51% saham divestasi saham Freeport Indonesia. Ketiganya diberi batas waktu April 2018.

Sejauh ini belum ada respons resmi dari ketiga menteri itu perihal negosiasi pengambilan divestasi saham 51% itu. Meskipun, tidak ada aturan yang mengikat penyelesaian divestasi saham 51% yang ditargetkan April itu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, yang wajib memenuhi Pasal 60 Permen No 25/2018 adalah IUPK. "IUPK paling lambat 2019 harus selesai," tandasnya  kepada KONTAN, Jumat (11/5).

Namun saat ini yang memegang status IUPK hanya dua perusahaan pertambangan, yaitu Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Hanya saja, ketika seluruh sahamnya sudah diambil perusahaan nasional, Amman Mineral sudah tidak lagi menyerahkan divestasi.

Artinya, hanya tinggal Freeport yang wajib menyerahkan divestasi 51% lewat aturan tersebut. "Kan sudah tahu sendiri (siapa IUPK-nya). Terjemahkan saja pokoknya IUPK," tandasnya.

Sementara Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menyatakan , Freeport Indonesia masuk dalam kategori yang disebutkan permen tersebut. "Harus lebih cepat sesuai target pemerintah," tandasnya.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menilai, terkait pengambilan divestasi 51%, baik pemerintah maupun Freeport masih setengah hati dan tidak siap.  Komitmen yang paling penting itu dari pemerintah.  Bila pemerintah memiliki standing position yang kuat,  maka urusan ini kelar," ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (11/5).

Ia bilang, bila target negosiasi  tidak tercapai, pemerintah harus memiliki posisi untuk tidak memperpanjang operasi Freeport Indonesia. "Jadi divestasi tidak selalu mundur. Dan tidak perlu bentuk aturan baru untuk Freeport," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×