kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.812   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.082   -95,04   -1,54%
  • KOMPAS100 794   -14,93   -1,85%
  • LQ45 599   -10,17   -1,67%
  • ISSI 210   -2,37   -1,12%
  • IDX30 339   -5,48   -1,59%
  • IDXHIDIV20 416   -5,34   -1,27%
  • IDX80 90   -1,59   -1,73%
  • IDXV30 112   -0,75   -0,66%
  • IDXQ30 108   -1,97   -1,79%

Pemerintah melonggarkan ekspor mineral


Selasa, 13 Januari 2015 / 06:49 WIB
ILUSTRASI. PT Blue Bird Tbk (BIRD) telah merealisasikan pembelian armada baru sebanyak 2.700 unit. KONTAN/Baihaki/24/7/2023


Reporter: Azis Husaini, Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusaha tambang mineral boleh tersenyum bahagia. Pemerintah akan melonggarkan batas minimal kadar lima jenis bahan mineral agar bisa diekspor ke luar negeri. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede I Suhendra menjelaskan beberapa revisi aturan ekspor ini.

Pertama, pemerintah akan memasukkan produk akhir bauksit yaitu propan, berkadar Al minimum 78% ke dalam daftar mineral yang boleh diekspor. Dengan tambahan itu, kini ada empat jenis produk akhir bauksit yang boleh diekspor ke luar negeri.

Alasan pemerintah propan sangat dibutuhkan oleh pasar ekspor sebagai pelengkap industri shale gas. Itu sebabnya, pemerintah memasukkan propan ke dalam daftar mineral yang bisa diekspor. Lagi pula, "Aneka Tambang akan mengembangkan propan ini," ujarnya, (12/1).

Kedua, pemerintah akan mengubah nama konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi. Pertimbangannya, selama ini penamaan konsentrat pasir besi menghambat ekspor karena pencatatan harmoni sistem (HS) di Kementerian Perdagangan produk ini justru dimasukkan ke dalam kategori konsentrat ilmenit atau konsentrat titanium. Akibatnya, mereka terkena harga patokan ekspor (HPE) yang lebih mahal.

Ketiga, Kementerian ESDM akan mengubah penamaan pasir zirkonium dengan memasukkan kandungan hafnium (Hf). "Kami mempertimbangkan kondisi lapangan banyak pengusaha tidak bisa ekspor, sehingga kadar minimumnya kami ganti menjadi Zr+Hf 65,5%," ujar dia.

Keempat, kadar mineral non-logam bentonit diturunkan. Kelima, kadar minimum produk samping tembaga batangan, yakni tembaga telurit akan diturunkan.

Meski melonggarkan ketentuan ekspor mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menegaskan, pemerintah serius menjalankan hilirisasi mineral. Dia menyatakan, pemerintah tetap melarang ekspor mineral mentah. Ia juga membantah pelonggaran beleid ekspor mineral untuk menambah setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Maklum, setoran PNBP pertambangan tahun ini sebesar Rp 50 triliun, naik dari pencapaian 2014 yang sebesar Rp 34 triliun. "Tidak ada kaitan," tandasnya.

Radius Suhendra, Direktur Utama Indoferro, berharap pemerintah tak mengubah lagi regulasi ekspor mineral karena bisa mengganggu investasi. "Jangan sampai produk ore dibuka lagi, karena bisa mengganggu rencana usaha," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×