kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,11   -0,53   -0.06%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah percepat pembangunan PLTSa


Senin, 14 Maret 2016 / 11:54 WIB
Pemerintah percepat pembangunan PLTSa


Reporter: Agus Triyono, Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis sampah sepertinya akan segera terealisasi. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar.

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2016 dan berlaku sejak diundangkan pada 19 Februari 2016 ini disebutkan pemerintah melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) mulai tahun 2016 hingga 2018 dengan memanfaatkan sampah yang ada di tujuh kota di Indonesia yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar.

Khusus untuk Kota Surakarta yang jumlah sampahnya belum mencapai skala keekonomian yang diperlukan untuk membangun PLTSa, maka pembangunan PLTSa ini dilakukan dengan beberapa kabupaten yang ada di sekitarnya seperti Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.

"Kota Surakarta produksi sampahnya tidak sampai 1.000 ton per hari, tapi dimasukkan supaya jadi pilot project untuk kota menengah," kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu.

Demi merealisasikan pembangunan PLTSa ini, para pemerintah daerah bisa menugaskan badan usaha milik daerah (BUMD) atau menunjuk badan usaha swasta. "BUMD atau badan usaha yang ditunjuk untuk bertindak selaku pengelola sampah kota dan pengembang PLTSa," begitu bunyi pasal 4 ayat 2 Perpres tersebut, seperti yang dikutip KONTAN dari situs Setkab Minggu (13/3).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas Sofyan Djalil menambahkan, lewat beleid ini, pemerintah juga menunjuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menjadi pembeli listrik dari BUMD atau badan usaha swasta yang diberikan penugasan untuk mengembangkan PLTSa. Penunjukan PLN ini akan dilakukan lewat penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penugasan Menteri ESDM kepada PLN ini akan memuat penugasan untuk pembelian tenaga listrik oleh PLN dan persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PLN.

Untuk mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa, pemerintah juga akan membentuk tim koordinasi percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa.

Tim yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan wakil ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan serta membantu kelancaran proyek pembangunan PLTSa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×