kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah racik kelonggaran impor bahan baku IKM


Rabu, 03 Januari 2018 / 14:09 WIB
Pemerintah racik kelonggaran impor bahan baku IKM


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi industri kecil dan menengah (IKM). Kebijakan ini diharapkan akan mempermudah para pelaku IKM nasional dalam mendapatkan bahan baku untuk mendukung peningkatan kapasitas produksinya.

“Bagi IKM kita yang memiliki kendala terhadap finansial dan administrasi dalam melakukan impor secara langsung, bakal diberikan relaksasi tata niaga maupun kemudahan impor bahan baku,” kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih dalam siaran pers pada, Rabu (3/1).

Gati menjelaskan, guna mendongkrak daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di kancah global, salah satu langkah strategis yang saat ini perlu dilakukan cepat adalah pengadaan bahan baku impor dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan serta sesuai kemampuan pembayaran dari para pelaku IKM.

“Kami meyakini upaya tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri nasional khususnya sektor IKM,” ungkapnya. Selain itu bisa memacu minat investor untuk terus menambah penanaman modalnya dalam rangka peningkatan kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB).  Barang-barang yang dikenakan pengecualian impor bagi IKM, antara lain komoditas barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu.

Selanjutnya, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg, elektronika maksimal 10 unit, serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 unit.

“Sebelumnya, pemenuhan kebutuhan impor bahan baku untuk IKM dilakukan melalui mekanisme impor berisiko tinggi. Hal ini terjadi karena saat itu IKM sulit memenuhi persyaratan administrasi tata niaga maupun kapasitas minimal impor bahan baku,” papar Gati.

Menurutnya, sejak pemerintah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada Juli 2017, berhasil mendapatkan capaian positif seperti tax base, bea masuk, dan pajak-pajak impor yang mengalami kenaikan cukup signifikan.

Rata-rata tax base mengalami peningkatan sebesar 39,4 persen per dokumen impor dan pembayaran pajak impor (Bea Masuk dan PDRI) meningkat sebesar 49,8% per dokumen impor.

“Tak hanya itu, Industri dalam negeri juga terus mengalami kenaikan volume produksi dan penjualan terutama tekstil dan produk tekstil yang mencapai 25%-30%, serta industri elektronika,” imbuh Gati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×