kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan Rp 26,1 miliar untuk program wirausaha pemula


Senin, 05 Februari 2018 / 15:48 WIB
Pemerintah siapkan Rp 26,1 miliar untuk program wirausaha pemula
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Yuana Sutyowati (tengah)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan, program prioritas pembiayaan tahun anggaran 2018-2019 adalah permodalan usaha bagi wirausaha pemula (startup capital). Target tahun ini, pendanaan ini dapat diberikan pada 1.831 pengusaha pemula dengan nilai Rp 26,1 miliar.

"Rencananya, pahun 2019 ditargetkan meningkat menjadi 16.292 wirausaha pemula, dengan nilai Rp 325,84 miliar," kata Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Yuana Sutyowati dalam pernyataan resmi, Senin (5/2). 

Program prioritas lain yakni peningkatan akses permodalan 15.000 usaha mikro melalui KUR dengan target anggaran sebesar Rp 8,005 miliar dan program bantuan sertifikasi Hak Atas Tanah Bagi usaha mikro yang rencana diusulkan Rp 5,36 miliar dengan melibatkan sebanyak 10.000 UMK.

Yuana mengatakan, rancangan kerja Deputi Bidang Pembiayaan tidak lagi menggunakan prinsip money follow function. Hendaknya, pola pikir penyusunan program maupun kegiatan dapat diarahkan untuk money follow program, sehingga fokus pada program prioritas.

Karena itu, Yuana mengapresiasi Program Pembiayaan Usaha Mikro (UMi) melalui kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah, yang mana bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi usaha mikro sehingga dapat menambah jumlah wirausahawan baru.

Di samping itu, Yuana berharap, koperasi dapat berperan aktif sebagai penyalur program UMi dengan memenuhi beberapa kriteria, yakni sehat, mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota, telah melaksanakan RAT 3 tahun berturut-turut, SDM pengelola tersertifikasi, memiliki Ijin Usaha Simpan Pinjam.

“Kemudian laporan keuangan yang teraudit 3 tahun terakhir, memiliki NPWP dan rekening bank atas nama koperasi,” papar dia.

Yuana menambahkan, ke depan, unit simpan pinjam koperasi yang berbadan hukum sekunder akan didorong sebagai penyalur Program Pembiayaan UMi, dengan memperkuat kelembagaannya melalui sinergi dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×