kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tekan harga pangan jelang Lebaran


Kamis, 18 Mei 2017 / 15:26 WIB
Pemerintah tekan harga pangan jelang Lebaran


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah terus menjaga stabilisasi harga pangan menjelang Ramadan. Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Pertanian melakukan sejumlah langkah pengendalian dari distributor sampai ke pengecer.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan harga pangan jelang Lebaran akan bisa ditekan. Ia menyebut salah satu yang sedang ditekan harganya ialah bawang putih.

Bawang putih yang beberapa hari lalu harganya melonjak tinggi hingga Rp 55.000, Enggartiasto bilang kini sudah mendekati harga Rp 38.000.

Selain itu, Mendag juga terus menjaga komitmen stabilitas harga tiga bahan pokok di ritel modern, yakni harga gula pasir Rp 12.500, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter dan daging beku Rp 80.000 per kilogram.

"Nanti semua aman, harga beras stabil, gula pasir stabil, minyak goreng stabil, daging beku stabil," kata Enggartiasto, Kamis (18/5).

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pihaknya juga terus memantau pergerakan harga. Ia bilang, jika terjadi kenaikan harga Kementerian Pertanian akan turun ke lapangan untuk mencari penyebabnya seperti penimbunan bawang putih di Marunda, Jakarta Utara beberapa hari lalu.

"Jika harga bergerak naik sedikit, kami turun dan kejar cari penyebabnya," ujar Amran.

Amran juga memastikan sejumlah bahan pangan pokok tidak akan naik menjelang Lebaran stok yang cukup dan operasi pasar yang berjalan dengan baik. Selain itu, Kementerian Pertanian juga terus memonitor distribusi pangan.

"Insya Allah (tidak akan naik). Tidak ada alasan harga naik," kata Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×