kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tunda pajak progresif properti


Rabu, 12 April 2017 / 06:55 WIB
Pemerintah tunda pajak progresif properti


Reporter: Agus Triyono, Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif bagi lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, vacant apartemen yang tidak disewakan atau ditempati, serta apartemen yang tidak laku terjual, belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat oleh pemerintah. Sebab pemerintah menilai saat ini pertumbuhan sektor properti masih melambat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pengenaan pajak progresif untuk apartemen yang tidak disewakan/belum laku terjual kini belum menjadi fokus pemerintah. Pertimbangan pemerintah adalah lantaran sektor properti masih tumbuh lambat dalam beberapa tahun terakhir. "Masalah pajak adalah wacana waktu itu, dan akan tetap jadi wacana. Untuk penerapannya kami tunda," ujarnya, Selasa (11/4)

Menurutnya, pertimbangan lain pemerintah untuk menunda wacana pengenaan pajak tinggi di sektor properti itu adalah karena perekonomian Indonesia yang masih stagnan. Hal itu sehingga berimbas pada penjualan properti yang lambat.

Nah, menurut Sofyan, jika ekonomi sudah membaik dan pasar properti kembali menggeliat, pengenaan pajak apartemen tak terjual akan dilaksanakan. "Kebijakan ekonomi ini akan dirilis jika terjadi over heating ekonomi, jika nanti terjadi kenaikan harga apartemen luar biasa, kebijakan pajak itu adalah sebuah keniscayaan. Jadi kebijakan itu tergantung situasi," jelasnya.

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani menyambut baik keputusan pemerintah untuk menunda penerapan pajak progresif untuk apartemen yang belum terjual dan tidak ditempati itu. Menurutnya, keputusan itu sangat berdampak pada pertumbuhan bisnis properti di Indonesia. "Kami sempat memberi masukan bahwa properti masih tahap recovery, kami memohon penundaan. Kami juga meminta ke pemerintah untuk memberikan stimulus pada saat seperti ini," ujarnya.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, regulasi pajak progresif untuk apartemen secara prinsip tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang lainnya. Penerapan pajak bagi konsumen tidak tepat untuk mendorong produktivitas properti.

Yustinus menyatakan, seharusnya, yang layak dikenakan penalti adalah penjualan properti yang dijual kembali dalam waktu singkat. "Kalau pajak dikenakan konsumen malah memukul daya beli. Ini tidak akan efektif dan justru menggangu perekonomian secara umum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×