kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemkot Bogor akan rilis aturan kendaraan roda dua


Jumat, 24 Maret 2017 / 22:01 WIB
Pemkot Bogor akan rilis aturan kendaraan roda dua


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah kota Bogor akan mengeluarkan aturan angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang. Hal itu dilakukan lantaran dalam PM 32 tahun 2016 yang akan berlaku efektif pada 1 April 2017 belum mengatur tentang hal tersebut.

Walikota Bogor, Bima Arya, menyampaikan bahwa saat PM 32/2016 berlaku 1 April 2017 ada ruang kosong terkait payung hukum kendaraan roda dua (ojek) sehingga mendorong pemda membuat peraturan.

"Angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang belum diatur hingga saat ini. Baik dalam Undang-undang LLAJ maupun Permenhub 32/2016 belum mengatur soal itu. Oleh karenanya nanti saya akan mengeluarkan peraturan terkait hal ini, agar negara hadir di masyarakat," ujar Bima saat sosialisasi revisi PM 32/2016 di Bogor, Jumat (24/3).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa revisi aturan terkait taksi online didasari oleh prinsip keselamatan, keamanan, kesetaraan dan kebutuhan publik dalam penyelenggaraan transportasi.

Pudji mengatakan, Revisi PM 32/2016 bukan merupakan respon dadakan karena adanya kejadian di beberapa daerah termasuk di Bogor namun telah diusulkan jauh sebelum ada kejadian di masyarakat. Revisi ini telah melalui tahap dua kali uji publik, yang melibatkan berbagai kalangan, akademisi, pakar, pengamat transportasi, komunitas, asosiasi, dan stake holder terkait. Pemerintah pusat akan melakukan asistensi dan mendorong pemerintah daerah untuk pembentukan peraturan kepala daerah.

Terkait bentrokan yang terjadi di Bogor pada Senin (20/3), Bima mengatakan, tidak ada yang diuntungkan dalam kejadian tersebut. Walikota sepakat akan merumuskan peraturan yang lebih detail untuk pengaturan roda dua dalam bentuk peraturan walikota/bupati.

"Jangan sampai terprovokasi. Walikota dan bupati akan koordinasi terkait pengaturan ojek online," lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah harus punya peta visual melalui akses digital dashboard. "Kita harus bisa mengawasi semua angkutan umum. Rutenya kemana saja dan jumlahnya berapa di kota Bogor. Hal ini berfungsi pula sebagai langkah pengawasan. Pengawasan itu ada dua, manusia dan teknologi. Pengawasan yang dilakukan manusia terbatas, namun dengan teknologi keterbatasan tersebut dapat diatasi," katanya.

Terdapat 4 poin utama dalam revisi PM 32/2016, yaitu tarif, pembatasan jumlah angkutan online, STNK berbadan hukum dan TNKB dengan kode khusus. Dan kemudian kewajiban uji KIR dimana kewenangannya berada di pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×