kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Tolak Gugatan Mattel


Rabu, 10 Maret 2010 / 16:37 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perusahaan raksasa mainan asal Amerika Serikat, Mattel Inc, tampak harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan menolak gugatannya terkait pembatalan merek Hot Wheels miliknya yang telah dipakai pengusaha lokal asal Surabaya.

"Pengadilan menyatakan, gugatan pengugat (Mattel Inc) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (3/10).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan ini tidak tepat jika dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Seharunya, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya, sebagaimana domisili pihak tergugat, yaitu Yonghwa Wongsodiredjo. "Sesuai dengan Kepres No.97/99 tentang pembentukan pembagian wilayah pengadilan niaga dan UU Merek di mana gugatan diajukan di tempat tergugat," katanya.

Terkait putusan ini, Mattel menyatakan kekecewaannya. Lantaran dalam Pasal 68 ayat 4 Undang-undang merek diatur di mana sesuai dengan ketentuan, pihak asing yang ingin melakukan gugatan merek harus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Itu yang menjadikan alasan kenapa kita mengajukan gugatan di sini," kata salah satu kuasa hukum Mattel Inc dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners yang enggan disebutkan namanya.

Menyikapi putusan ini, Mattel rencananya bakal mengajukan upaya hukum kasasi. "Kita akan ajukan kasasi, tentu konsultasi terlebih dulu dengan klien," singkatnya. Sementara itu kuasa hukum Yonghwa Wongsodiredjo, Yutce Sam, enggan memberikan komentar terkait putusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×