kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha keluhkan PP Pengusahaan Sumber Daya Air


Minggu, 28 Agustus 2016 / 19:28 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Kawasan Industri mengeluhkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2016 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Sanny Iskandar, Ketua Himpunan Pengusaha Kawasan Industri menilai pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut telah membatasi ruang gerak pengusaha kawasan industri untuk mendapatkan akses air baku.

Keberadaan pp tersebut telah membuat peran BUMN dan BUMD semakin dominan dalam pengelolaan air baku. "Ada ketidakkonsistenan antara pernyataan pemerintah bahwa mereka ingin beri jaminan kepastian ke kawasan industri dengan kenyataan di lapangan, kami merasa dibatasi," katanya kepada Kontan Minggu (28/8).

Sebagai catatan saja, pemerintah pada akhir tahun 2015 lalu menerbitkan PP No. 121 Tahun 2015 sebagai tindak lanjut atas pembatalan UU Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 28 Desember 2015 lalu tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang pemanfaatan sumber daya air.

Dalam Pasal 2 misalnya, mereka mengatur bahwa pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan enam prinsip. Pertama, tidak mengganggu, mengesampingkan dan meniadakan hak rakyat atas air.

Kedua, perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air. Ketiga, kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia. Keempat, pengawasan dan pengendalian negara atas air bersifat mutlak.

Kelima, prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD. Dan keenam, pemberian izin pengusahaan sumber daya air dan izin pengusahaan air tanah kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah kelima prinsip pengusahaan air terpenuhi.

Danis Sumadilaha, Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, permasalahan yang dialami pengusaha kawasan industri tersebut disebabkan oleh masalah sosialisasi dan pemahaman saja.

"Ini seolah -olah mereka kesulitan kalau harus kerja sama dengan BUMD. Padahal tata caranya kerja sama yang bisa membantu agar kawasan industri bisa terjamin kebutuhan airnya sudah diatur jelas," katanya.

Sanny mengatakan, telah mengomunikasikan permasalahan tersebut kepada pemerintah agar segera bisa diselesaikan. "Sudah kami laporkan ke Satgas Percepatan Paket Ekonomi," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×