kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengusaha menolak impor jagung dimonopoli Bulog


Selasa, 05 April 2016 / 13:15 WIB
Pengusaha menolak impor jagung dimonopoli Bulog


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mulai saat ini, Perum Bulog resmi memonopoli impor jagung untuk kebutuhan pakan di dalam negeri. Monopoli Bulog itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung.

Menurut Permendag itu, Bulog hanya boleh mengimpor jagung untuk kebutuhan pakan setelah mendapat penugasan pemerintah, yakni mendapat rekomendasi Kementerian Pertanian (Kemtan). 

Adapun jumlah dan peruntukan jagung yang diimpor ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sedangkan impor jagung untuk pangan dan bahan baku industri hanya bisa dilakukan perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) atau Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P).

Selain itu, Permendag juga mengatur persetujuan impor diterbitkan setiap awal kuartal dan permohonan persetujuan impor ditetapkan sebulan sebelumnya. Menteri Perdagangan Thomas Lembong menandatangani beleid itu 24 Maret 2016. Peraturan berlaku pada tanggal diundangkan.

Terbitnya Permendag ini langsung menuai penolakan dari pelaku usaha. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia (Gappi) Anton J. Supit meminta Bulog tidak melakukan monopoli impor jagung untuk pakan ternak. 

Menurutnya, sebelum menetapkan kebijakan impor, mestinya pemerintah melibatkan pihak swasta.

Sebab, sejak pemerintah membatasi impor jagung pada Agustus 2015, harga jagung naik dari Rp 3.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 7.000 per kg. "Kebijakan tersebut merugikan konsumen karena harganya naik tinggi," ujarnya kemarin.

Asal tahu saja, meski payung hukumnya baru terbit sekarang, pemerintah memang sudah tidak memberi rekomendasi impor jagung kepada perusahaan pakan ternak sejak Agustus 2015.

Berkaitan dengan peran Bulog yang sekarang diberi wewenang mengendalikan keran impor, Anton berharap pemerintah bisa mengikuti aturan. Semestinya, kata dia, kewenangan ekspor dan impor ada di bawah kendali Kementerian Perdagangan. 

Sementara Kemtan bertanggungjawab untuk membela petani. "Tentunya harus ada koordinasi agar tidak ada overlapping. Oleh karena itulah, peranan menteri koordinator menjadi penting (untuk mekanisme impor) karena ada dua kepentingan, konsumen dan petani," cetus dia.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edhy Prabowo juga mengingatkan jangan menempatkan Bulog sebagai alat impor. "Selama ini, fungsi utama Bulog adalah menjaga kestabilan harga di pasar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×