kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha tolak RUU Perkebunan


Kamis, 11 September 2014 / 10:56 WIB
Pengusaha tolak RUU Perkebunan
ILUSTRASI. Mobile Legends MPL ID Season 11


Reporter: Anna Suci Perwitasari, Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Revisi Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan segera diketok. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi itu disahkan pada 29 September mendatang. Ini  pula yang membuat sebagian besar perusahaan perkebunan di Indonesia kebakaran jenggot. 

Maklum saja, ada beberapa poin yang merepotkan. Salah satunya, pembatasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan perkebunan maksimal 30%. Nah, menurut pengusaha, aturan ini berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain, seperti Daftar Negatif Investasi (DNI). Sebab, dalam DNI yang baru direvisi awal tahun ini, kepemilikan modal asing di perusahaan perkebunan bisa mencapai 95% bila luas lahan yang dikelola lebih dari 250.000 hektare (ha).

Jika aturan ini jadi disahkan, iklim investasi jadi kurang menarik. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan khawatir, pembatasan itu malah membuat investor asing keluar dan memilih menanamkan modalnya di negara lain. "Jangan sampai ada guncangan seperti ini," ujarnya, Rabu (10/9).

Direktur Keuangan PT Jaya Agra Wattie Tbk Bambang S. Ibrahim pun melihat langkah pemerintah kali ini bisa menjadi blunder. Terlebih, jumlah perusahaan asing khususnya asal Malaysia yang memiliki perkebunan di wilayah Sumatra cukup banyak. 
Keunggulan perusahaan asing terletak pada modal. Dan hal ini belum bisa disaingi oleh perusahaan lokal. "Pasti berat kalau bicara masalah modal," katanya.

Selain investasi asing yang bakal lari, masalah teknologi juga harus dicermati. Selama ini, teknologi lokal di sektor perkebunan masih minim dan diharapkan dengan adanya investor asing bisa meningkatkan produktivitas.

Wakil Ketua Kadin Bidang Agribisnis dan Pangan Franky O Widjaja menambahkan, sebenarnya kebijakan ini bisa berdampak positif bagi investasi dalam negeri. Namun, ia berharap kalaupun pembatasan kepemilikan modal asing itu tetap diimplementasikan, aturan itu tak berlaku surut. Dengan begitu, aturan itu juga memberikan jaminan hukum dalam berbisnis. "Itu tidak boleh (berlaku surut). Jika tetap diberlakukan, nanti justru memukul rating Indonesia," kata Franky.

Kepentingan lokal

Sayangnya, harapan pengusaha itu bertepuk sebelah tangan. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khoiron menegaskan, sampai saat ini, usulan modal asing di perusahaan perkebunan maksimal sebesar 30% akan berlaku surut. Meski demikian, ada masa transisi selama lima tahun bagi perusahaan yang kepemilikan sahamnya di atas batas yang diusulkan tersebut.

Herman bilang, tujuan utama dari usulan pembatasan kepemilikan saham tersebut adalah kepastian usaha. "Tujuan revisi ini memberikan kesempatan pengusaha lokal di sektor perkebunan dapat menikmati," katanya.

Dalam revisi ini, DPR juga tidak jadi memasukkan ketentuan soal pembatasan kepemilikan luas lahan perkebunan. "Soal ini terlalu teknis. Biarlah pemerintah nanti yang mengatur," tutur Herman. Asal tahu saja, dalam Permentan No. 98/ 2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, sudah ada ketentuan soal pembatasan lahan.

Dalam revisi UU Perkebunan ini, DPR juga memasukkan adanya integrasi pemanfaatan lahan antara sawit dengan peternakan. Meski demikian, Herman menyatakan, pihaknya masih terbuka terhadap opsi lain.

Menteri Pertanian Suswono tidak dapat berkomentar terlalu banyak mengenai persoalan ini. Pihaknya hanya mengatakan harus adanya aspek keadilan baik dari sisi pengusaha juga dari sisi negara. "Yang paling menonjol di publik adalah soal investasi 30%. Ini krusial," katanya.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×