kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha TV bingung


Senin, 27 Februari 2012 / 06:18 WIB
ILUSTRASI. Ada banyak tanaman hias gantung yang bisa Anda manfaatkan untuk memperindah rumah.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kebijakan migrasi era televisi analog menuju era televise digital yang tak jelas membuat para pemilik stasiun televisi bingung. Sejauh ini, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah membuat berbagai kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen). Namun, beleid tersebut menuai banyak kritikan. Alhasil, penerapannya pun tertunda.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, Kepmen yang mengatur migrasi televisi analog menuju era televisi digital itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurut KPI, UU penyiaran tidak menyebutkan soal digitalisasi penyiaran sehingga dasar hukum Kepmen Kominfo tersebut tidak jelas.

Ahmad Hadiansyah Lubis, Kepala Departemen Pemasaran dan Hubungan Masyarakat Trans TV menuturkan, saat ini, pihaknya dalam posisi menunggu sampai ada kejelasan yang pasti dari pemerintah. "Terlihat bahwa aturan tentang televisi digital itu masih belum matang sehingga kami khawatir ketika terlibat di dalamnya. Jangan sampai nantinya akan berhenti di tengah jalan," ungkap Hadiansyah kepada KONTAN, Minggu kemarin (26/2).

Menurut Hadiansyah, pemerintah dan DPR sampai saat ini belum menemukan kata sepakat tentang aturan televisi digital tersebut. Jika sudah disepakati, Trans TV siap untuk mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk ikut serta dalam tender keanggotaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM). "Ketika semua aturan sudah jelas kami siap ikut tender," ungkapnya.

Sebelumnya, kepada KONTAN, Hadiansyah bilang, untuk menghadapi migrasi itu, Trans TV sudah siap menyiapkan sumber daya manusia (SDM) agar tetap bias membuat program siaran yang menarik. Saat ini, Trans TV telah memproduksi sendiri 80% konten siaran. "Kami sudah siap untuk memenuhi kebutuhan konten agar bisa bersaing," ungkapnya.

Namun Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo, masih enggan menjelaskan secara gamblang ketika dikonfirmasi tentang masalah ini. “Kita lihat saja perkembangannya nanti," katanya singkat.

Bambang Santoso, Ketua Asosiasi TV Jaringan Seluruh Indonesia (ATVJSI) bilang, ketidakpastian aturan televisi digital ini bisa membuat para pebisnis televisi merugi. "Kami selalu diombang-ambingkan. Apakah ketidakjelasan ini merupakan dampak dari adanya pengaruh politik atau yang lainnya," ujar Pemilik CTV Banten itu.

Menurut Bambang, para pengusaha televisi lokal tidak mempersoalkan penundaan atau pencabutan aturan soal televise digital itu. "Bagi kami yang penting adalah implementasinya. Apakah implementasinya itu sudah jelas atau tidak," ujarnya.

Bambang memprediksi, tender televise digital itu bakal molor karena harus menunggu rampungnya revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai.

Segera cabut Permen

Ketidakjelasan aturan soal televisi digital itu juga membuat Helmy Fauzi, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bersuara. Dia menegaskan, peraturan Menkominfo tentang televisi digital bertentangan dengan UU Penyiaran dan amanat konstitusi. "Kami meminta aturan soal televisi digital itu dikaji ulang kembali," ujarnya.

Helmy meminta agar Kemkominfo tidak melanjutkan pembuatan aturan baru selama revisi UU Penyiaran belum selesai. "Dalam minggu ini kami berencana akan memanggil Menteri Kominfo. Salah satu isi pembahasannya adalah meminta menteri mencabut Permen televisi digital," ungkapnya.

Dia mengancam, jika Kemkominfo tidak mencabut aturan itu, "Anggaran Kemkominfo yang berhubungan dengan program televisi digital akan kami hentikan," tegasnya.

Sekadar informasi, saat ini para wakil rakyat di DPR memang sedang sibuk merevisi UU Penyiaran, Targetnya, revisi itu akan selesai paling lambat akhir tahun ini. Saat ini, revisi undang-undang sudah mencapai sekitar 60%, termasuk revisi soal kepemilikan LPPPM, peran KPI, serta tentang konten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×