kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Menteri Sofyan soal HGB buat asing


Rabu, 18 Oktober 2017 / 22:23 WIB
Penjelasan Menteri Sofyan soal HGB buat asing


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya serius mewacanakan kepemilikan properti oleh asing menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan hal tersebut dilakukan pemerintah lantaran ketiadaan apartemen yang dibangun di atas hak pakai.

"Sekarang ini hampir tidak ada apartemen yang dibangun di atas hak pakai. Sehingga menjadi masalah. Apartemen boleh jadi hak milik, tapi bawah tanahnya HGB, jadi tidak konsisten," kata Sofyan kepada KONTAN seusai menghadiri World Plantation Conference and Exhibition (WPLACE) 2017 di Grand Sahid Jaya, Rabu (18/10).

Padahal dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960, warga negara asing tak diperbolehkan memiliki properti di atas tanah berstatus HGB.

Oleh karenanya, lanjut Sofyan pilihannya hanya mengubah HGB menjadi Hak Pakai atau memperbolehkan asing memiliki properti di atas tanah HGB.

"Yang paling praktis dan memungkinkan adalah HGB khusus untuk apartemen untuk orang asing," lanjut Sofyan.

Wacana pengubahan status kepemilikan properti oleh ini sendiri jadi salah satu poin penting dalam revisi RUU Pertanahan yang kini masih dibahas di DPR.

Sofyan melanjutkan ada dua alasan mengapa asing direncanakan boleh memiliki HGB. Pertama soal tak menariknya status hak pakai bagi bank.

"Karena walaupun hak pakai selama ini sudah banyak dikenal tapi perbankan tidak familiar. Sehingga kalau kita punya hak pakai, bank biasanya tidak mau jika dijadikan sebagai agunan," lanjut Sofyan.

Alasan kedua adalah guna meningkatkan daya saing industri properti di kawasan Asia Tenggara. Sofyan menilai, industri properti nasional masih rendah dan murah.

"Salah satunya untuk men-drive industri properti, karena di belakanh industri properti itu ada 160 industri pendukung yang terpengaruh dari industri properti. Oleh karenanya kita perlu revitalisasi industri properti," sambung Sofyan.

Sementara itu dikonfirmasi Kontan.co.id mengenai pembahasan RUU Pertanahan di DPR, Hetifah, Anggota Komisi II dari Frakso Golkar belum bisa memastikan waktu pasti pembahasan selanjutnya.

"Saya belum bisa pastikan, karena minggu ini Komisi II full bahas Perppu Ormas, dan besok selasa (24/10) baru paripurna," balas pesan singkat Hetifah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×