kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Sri Mulyani perihal surat kondisi PLN


Rabu, 04 Oktober 2017 / 21:14 WIB
Penjelasan Sri Mulyani perihal surat kondisi PLN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya berkomentar mengenai surat yang ia layangkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai kondisi keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di hadapan anggota Komisi XI DPR.

Ia bilang, penerimaan operasional PLN saat ini di bawah 1,5 kali dari nilai utang beserta cicilannya. Adapun batasan rasio pembayaran utang dan bunganya terhadap penerimaan atau debt to service ratio (DSR) lanjut dia minimal 1,5 kali.

"Kami lihat di 2017 ini, mereka (PLN) kondisinya di bawah satu (kali dari utang dan cicilan utang), makanya kami tulis (surat) itu," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/10).

Sementara itu lanjut dia, dalam penandantanganan terkait utang di awal, disepakati bahwa pinjaman yang tercover DSR hanya Rp 40 triliun atau 25% dari total utang.

Oleh karena itu, dengan penerimaan operasional PLN yang ada di bawah 1,5 kali kewajibannya, perusahaan itu harus mengajukan penundaan dan keringanan (waiver) pembayaran utang PLN.

"PLN harus mengajukan waiver kepada lender-nya. Dalam hal ini mereka harus minta ke Kementerian Keuangan," tambahnya.

Di sisi lain, PLN juga mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Oleh karena itu, surat tersebut dilayangkan lantaran PLN harus memperbaiki kinerja keuangannya untuk bisa menjalankan penugasan itu.

"Karena sebagian adalah domain korporat PLN, tapi sebagian adalah karena policy pemerintah oleh karena itu surat itu ditujukan ke Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Kami akan terus monitor kondisi keuangan PLN," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×