kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres No.70 untuk tekan disparitas harga daerah


Senin, 14 Agustus 2017 / 19:10 WIB
Perpres No.70 untuk tekan disparitas harga daerah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Usaha menekan disparitas harga antar daerah di Indonesia terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

Dalam beleid ini pemerintah mengatur kewajiban pelayanan publik angkutan barang. Hal ini menjadi salah satu jurus pemerintah yang menargetkan penurunan disparitas harga hingga 50% pada tahun 2019.

Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Lollan Panjaitan menyatakan tujuan Perpres ini untuk optimalisasi program tol laut. Dia bilang, jika semula kapal yang melayani rute tol laut hanya mengangkut bahan pokok.

Setelah Perpres ini terbit, akan ditambah dengan barang kebutuhan daerah termasuk muatan balik. "Program tol laut juga akan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya seperti angkutan barang di darat dan udara,"kata Lollan kepada KONTAN, Jakarta, Senin (14/8).

Untuk itu kata Lollan pemerintah akan membangun Sentra Logistik. Hal ini bertujuan untuk membantu distribusi dan konsolidasi barang di wilayah yang dilalui jalur tol laut.

"Targetnya dalam rangka menjamin ketersediaan barang untuk mengurangi disparitas harga antar wilayah barat dan timur," jelasnya.

Dalam perpres ini diatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai operator pelayanan publik. Namun jika terbatas keterbatasan armada, swasta pun akan diikutsertakan.

" BUMN akan bekerjasama dengan pemilik armada swasta dengan mekanisme business to business," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×