kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina Geothermal Energy Mau IPO Juni, Bagaimana Kelanjutan Holding Panas Bumi?


Rabu, 19 Januari 2022 / 22:19 WIB
Pertamina Geothermal Energy Mau IPO Juni, Bagaimana Kelanjutan Holding Panas Bumi?
ILUSTRASI. Pertamina Geothermal Energy di Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN masih berniat lanjut mengupayakan pembentukan holding panas bumi. Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury mengungkapkan, rencana pembentukan holding panas bumi akan kembali dibicarakan dengan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah merealisasikan rencana initial public offering (IPO) PT Pertamina Geothermal Energy.

“Tahap I fokus ke IPO Pertamina Geothermal Energy, kita coba terus untuk bicara dengan ESDM dan Kemenkeu untuk mendapat dukungan penggabungan setelah IPO,” ujar Pahala kepada Kontan.co.id, Rabu (19/1).

Pertamina Geothermal Energy merupakan salah satu calon anggota holding panas bumi. Dalam rencana awal, PGE direncanakan bergabung dengan PT PLN Gas & Geothermal (PLN GG) dan  PT Geo Dipa Energi untuk membentuk holding panas bumi. 

Mulanya, pemerintah berniat mengantarkan holding panas bumi untuk melantai di pasar modal. Hanya saja, rencana tersebut ditunda lantaran adanya persoalan izin panas bumi (IPB). Masalahnya, IPB dalam grup PLN dipegang oleh PT PLN (Persero), bukan PLN GG. 

Baca Juga: Sebanyak 3 Proyek PLTP Dijadwalkan COD Tahun Ini, Total Kapasitasnya 108 MW

Padahal, yang badan usaha yang rencananya mau digabungkan ke dalam holding panas bumi sejatinya PLN GG. Di sisi lain, opsi pengalihan IPB dari PLN ke PLN GG untuk keperluan pembentukan holding panas bumi juga tidak bisa dilakukan lantaran tidak diperbolehkan oleh aturan yang berlaku.

Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. “Izin Panas Bumi dilarang dialihkan kepada Badan Usaha lain,” demikian bunyi pasal tersebut.

Oleh karenanya, Kementerian BUMN berniat meng-IPO-kan Pertamina Geothermal Energy dahulu sebelum merealisasikan rencana pembentukan holding panas bumi. Rencananya, IPO Pertamina Geothermal Energy bakal dilaksanakan pada Juni 2022 mendatang. Sebanyak 20%-30% saham Pertamina Geothermal Energy direncanakan bakal dilepas dalam hajatan IPO tersebut.

Belum ketahuan berapa dana yang diincar dari upaya penghimpunan dana ini. Namun, sebelumnya Pahala menyebutkan bahwa pihaknya memiliki kebutuhan dana sekitar US$ 400 juta-US$ 500 juta untuk beragam agenda pengembangan panas bumi.

Baca Juga: Wamen BUMN: Jangan Langgar DMO, Ada Sanksi Menanti

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan Pertamina Geothermal Energy, Muhammad Baron mengatakan bahwa PGE terus fokus ke pengembangan bisnis Panas Bumi di Wilayah Kerja perusahaan.

“Atas arahan stakeholders dalam alternatif pembiayaan operasi perusahaan ini kami masih melakukan kajian dan terus meningkatkan kapabilitas kami untuk menjadi perusahaan energi hijau kelas dunia,” kata Baron kepada Kontan.co.id, Rabu (19/1).

Baron tidak merinci, berapa dana eksternal yang ingin dihimpun andaikata rencana IPO jadi direalisasi. Namun, ia menuturkan bahwa Segala sumber pendanaan yang masuk ke Pertamina Geothermal Energy, pastinya ditujukan untuk pengembangan panas bumi. 

Menyoal rencana pembentukan holding, Baron menegaskan bahwa Pertamina Geothermal Energy siap menjalankan amanah yang diberikan oleh pemangku kepentingan. “Dalam tujuan pengembangan panas bumi, stakeholders telah memiliki kajian terbaik dan Pertamina Geothermal Energy selalu siap menjalankan amanah tersebut,” ungkap Baron.

Baca Juga: Bakal Lepas 20%-30% Saham, PGE Direncanakan IPO pada Semester I 2022

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai, pembentukan holding panas bumi dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan kebutuhan investasi pengembangan panas bumi. Menurut Komaidi, upaya penghimpunan dana eksternal melalui pinjaman perbankan, penerbitan obligasi ataupun cara-cara lainnya akan lebih mudah dilakukan jika badan usaha panas bumi bergabung dan membentuk holding.

“Holding paling tidak akan menyelesaikan satu permasalahan, yaitu mengenai besaran investasi yang diperlukan. Dari aspek kebutuhan investasi kemungkinan akan banyak yang terselesaikan masalahnya,” terang Komaidi saat dihubungi Kontan.co.id (19/1).

Berdasarkan kajian Reforminer Institute, dari aspek skala, panas bumi merupakan energi baru terbarukan (EBT) utama yang paling potensial untuk dapat mengakomodasi tujuan kebijakan transisi energi menuju pembangunan berkelanjutan dan ekonomi bebas emisi. 

Reforminer Institute mencatat, Indonesia memiliki 25 GW potensi panas bumi dengan cadangan terbukti sebesar 3 GW atau setara 12% dari potensi, dan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) terpasang sebesar 2,13 GW atau 8%.

“Posisi Indonesia yang memiliki potensi panas bumi sebesar 25 GW yang merupakan terbesar kedua di dunia dan dengan cadangan terbukti sebesar 3 GW, menegaskan bahwa pengembangan panas bumi sangat patut menjadi prioritas nasional dalam menyongsong pelaksanaan transisi energi,” tulis Reforminer Institute dalam kajian.

Baca Juga: PGE dan Medco Power Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×